GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan Rahmat Is Ambo alias Rahmat Ambo (36) DPO oleh pihak penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo. Dirinya diketahui telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukannya terhadap masyarakat.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan uang masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang besar.
“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan, Rahmat Ambo juga sebelumnya telah dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pencemaran nama baik. Pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik, dikarenakan pelaku sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik,” ujarnya menerangkan.
Terakhir, Wahyu menghimbau kepada masyarakat apalagi melihat pelaku harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi kontak 082293891583.
Baca Juga: IBF Laporkan RIA ke Polda Gorontalo
“Info terakhir, keberadaan pelaku berada di pekan baru, riau, kelurahan bukit permata kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur, Kalimantan timur, dan kelurahan pelalo kecamatan Sindang, Kabupaten Rejang lebong, Bengkulu,” tutup Kabid Humas Polda. (Putra/Gopos)