GOPOS.ID, LIMBOTO – Upaya lawan politik untuk menjatuhkan Nelson Pomalingo dalam konstentasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo sangat terlihat jelas.
Bahkan dalam rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan pelanggaran calon bupati petahana, Nelson Pomalingo hanya mengandalkan bukti screenshot berita dan surat-surat pendukung lainnya.
“Bukti yang disampaikan berupa screenshot berita di media. Kemudian ada bukti surat yang sudah kita kumpulkan, kemudian keterangan para saksi. Jumlah saksi yang kita periksa sebanyak 24 orang kalau tidak salah. Kemudian pihak pemberi keterangan. Yang juga didukung oleh keterangan ahli yang mendukung setiap dalil yang kami sampaikan,” ucap ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Katili kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Untuk indikator penilaian dalam menentukan keuntungan dan kerugian sendiri, dikatakan Wahyudin bahwa Bawaslu punya penilaian tersendiri terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Saya tidak bisa umumkan karena itu kajian dari dugaan pelanggaran yang merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan dalam ketentuan perbawaslu tentang informasi,” jelasnya.
Atas dasar-dasar itulah dikatakan Wahyudin Akili bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU agar patuh pada ketentuan perundang-undangan dan dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 5. (adm-01/gopos)