No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rekomendasi Bawaslu Kab. Gorontalo Soal Pelanggaran Nelson Ada yang Janggal

Admin by Admin
Minggu 11 Oktober 2020
in Gorontalo, Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan pelanggaran calon bupati petahana, Nelson Pomalingo, dinilai memiliki kejanggalan. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (10/10/2020) itu tak sesuai fakta dan kenyataan di lapangan.

Tim Hubmas paslon Nelson Pomalingo-Dadang Hemeto, Mansir Mudeng, mengemukakan salah satu kejanggalan adalah hand sanitizer, sebagaimana dalil laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Menurut Mansir Mudeng, sejauh ini belum ada pembagian ke masyarakat hand sanitizier tersebut.

“Hand sanitizier itu baru di-launching atau diluncurkan beberapa waktu lalu. Saat ini hand sanitizer yang dimaksud sedang dilakukan uji klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo,” ujar Mansir Mudeng.

Menurut Mansir Mudeng, uji klinik harus dilakukan agar hand sanitizer tersebut bisa didistribusikan. Sampai dengan saat ini, BPOM masih melakukan pengujian.

“Jadi sangat aneh hasil kajian Bawaslu bahwa hand sanitizer ada kaitannya dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bukti klausal menguntungkan di mana? Lah barang itu baru diuji klinik. Izin edarnya saja belum keluar dari BPOM, belum dibagikan, ini kan aneh,” ucap Mansir sambil tertawa lebar.

Baca Juga :  Lagi, Dua Pesta Perkawinan di Gorontalo Utara Dibubarkan Polisi

Lebih lanjut Mansir Mudeng menjelaskan alur asal muasal pembuatan hand sanitizer. Pembuatan antiseptik tersebut diawali adanya Dana Insentif Daerah (DID) Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Dana itu diberikan karena Pemkab Gorontalo merupakan daerah terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19. Alokasi dana itu kemudian disebar ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Breaking News: Anggota Polsek Kwandang Kritis Setelah Kena Bacok

“Makanya dengan fakta-fakta tersebut, kami menilai ada kejanggalan yang sangat kentara oleh Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan,” tegasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyeluarkan rekomendasi bahwa ketua dan anggota KPU memenuhi unsur dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan khususnya pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU 9 tahun 2020.

Baca Juga :  Pelabuhan Kwandang Resmi Pelabuhan Pangkalan Kapal Ternak

Kemudian tindakan terlapor calon Petahana Nelson Pomalingo dianggap telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 yang sanksi administrasinya terdapat pada pasal 71 ayat 5 dan pasal 90 PKPU 1 tahun 2020. Yaitu yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan seperti yang dilaporkan Robin Bilondatu.

Wahyudin mengatakan, penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah yang bersangkutan telah melakukan upaya yang mencerminkan menguntungkan dirinya sendiri selaku petahana dengan cara membuat program yang bersumber dari APBD untuk menaikkan citra positif dan popularitas dimata rakyat.

“Tindakan ini merugikan pasangan calon lain yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang tidak berstatus bukan petahana pada Pilkada Kabupaten Gorontalo,” ucapnya. (adm-01/gopos)

Tags: Bawaslu Kab GorontaloHand SanitizerPilkada 2020Pilkada Kabupaten Gorontalo
Previous Post

700 Warga di Wonggarasi Terima Bantuan Pangan Bersubsidi

Next Post

Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita

Related Posts

Aspik Nalole, warga berusia 53 tahun dari Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Foto: Putra/Gopos.
Gorontalo

Cerita Aspik Nalole: Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel Semasa Hidup

Sabtu 11 Juli 2026
Gorontalo

Jejak Kepedulian Almarhum Rachmat Gobel di Mata Kepala Bulog Gorontalo

Jumat 10 Juli 2026
Gorontalo

Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Kejanggalan Penetapan DPO Warga Sulut di Sidang Praperadilan

Jumat 10 Juli 2026
Gorontalo

Cerdas Cermat KUHP-KUHAP Polda Gorontalo Sukses Digelar

Jumat 10 Juli 2026
Gorontalo

Jusuf Kalla Kenang Rahmat Gobel sebagai Sosok Baik, Ramah, dan Berjasa

Jumat 10 Juli 2026
Dewan Adat Gorontalo resmi memberikan gelar adat untuk Almarhum Rachmat Gobel, Jumat 10-7-2026.
Gorontalo

Gelar Adat untuk Almarhum Rachmat Gobel: Taa Lo’o Lamahe Lipu

Jumat 10 Juli 2026
Next Post

Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny saat melaksanakan tradisi PedangPora di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9-7-2026). Putra/Gopos

    Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Adat untuk Almarhum Rachmat Gobel: Taa Lo’o Lamahe Lipu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Berduka, Idah Syahidah Rusli Habibie Sebut Almarhum Rachmat Gobel Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Aspik Nalole: Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel Semasa Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.