GOPOS.ID, GORONTALO – Kisah cinta antara HP dan LZ benar-benar nekat. Meski LZ masih berstatus istri sah orang, HP dan LZ tetap memutuskan menjalin hubungan asmara. Bahkan kedua warga Bone Bolango itu, sudah tinggal serumah di rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Alhasil, Rabu (5/1/2022) kedua pasangan yang belum tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri itu digerebek oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Bone Bolango.
Penggerebekan dipimpin oleh Apida Mohammad Fauzan Misali. Penggerebekan dilakukan timsus Polres Bone Bolango menindaklanjuti laporan yang disampaikan suami LZ, FB, ke Polsek Kabila, Bone Bolango. Saat itu, FB melaporkan bila istrinya LZ telah tinggal serumah dengan seorang laki-laki di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
“Jadi saudara FB yang merupakan suami sah dari LZ mendapatkan informasi pada Desember 2021, istrinya telah tinggal serumah dengan laki-laki lain berinisial HP. Dari laporan yang dimasukkan di Polsek Kabila kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di rumah yang dimaksud,” tutur Aipda Mohamad Fauzan.
Aipda Mohamad Fauzan Misali mengatakan, setelah dilakukan pengecekan di rumah yang berlokasi di Kelurahan Oluhuta didapati informasi HP dan LZ telah mengontrak sebuah rumah di Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi. Dari informasi tersebut Aipda Mohamad Fauzan Misali bersama Timsus melakukan penggerebekan dan berhasil mendapati kedua pasangan tinggal dirumah tersebut.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa mereka telah tinggal di dalam rumah tersebut dan menjalin hubungan rumah tangga layaknya suami istri. Keduanya mengaku pula telah menjalani akad nikah,” ungkap Aipda Mohamad Fauzan Misali.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Timsus Polres Bone Bolango di Mapolsek Kabila untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Indra/Gopos)