GOPOS.ID, SUWAWA – Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP terus gencar melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Protkes). Langkah itu ditempuh untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Operasi yustisi rutin dilaksakan di tiga lokasi. Yakni di wilayah Kecamatan Tapa, Bone Bolango; Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo; serta di depan Mapolda Gorontalo.
Di Kecamatan Tapa, pelaksanaan operasi yustisi berlangsung di kawasan bundaran Pasar Kamis Tapa, Kamis (19/11/2020).
“Operasi ini kami lakukan tiap hari secara bergantian di tiga titik, Tapa, Kampung Bugis, dan depan Mapolda Gorontalo. Titik fokus sasarannya yaitu masalah penggunaan masker” tutur AKP B.D.J Adam, Kanit PJR Polda Gorontalo.
Menurut AKP B.D.J Adam, operasi yustusi dilaksanakan sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan tersebut telah dijabarkan dalam Pergub Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan pada Oktober 2020.
“Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar protkes berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, serta denda administratif sebesar Rp150 ribu.
“Kami mengimbau agar masyarakat disiplin memakai masker. Apabila masih melanggar maka akan diberikan peringatan, dan jika ditemui berturut-turut masih melanggar dan tidak mau mengindahkan maka akan diberikan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP B.D.J Adam.(Rahman/gopos)