No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 6 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Tujuh karyawan perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo digiring menuju ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022). Foto: Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 7 orang karyawan sebuah perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Polres Gorontalo Kota. Mereka menjalani masa tahanan setelah menjadi tersangka dugaan penggelapan barang milik perusahaan. Akibat tindakan tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp177 juta.

Ketujuh karyawan tersebut adalah RD alias Ronal; A alias Zul; WM alias Wahyuda; LU alias Lolan; IK alias Isran; FWASDY alias Frans; dan MRK alias Roem. Akibat tindakan yang dilakukan mereka terancam dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.

Aksi Ronal dan kawan-kawannya diketahui setelah salah seorang karyawan mengambil barang tanpa nota pesanan. Hal itu membuat manajer perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengecekan stok barang. Selain itu turut pula dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada area gudang penyimpanan. Dari rekaman video CCTV diketahui Ronal dan kawan-kawannya menyisipkan sejumlah barang saat barang akan dikirim ke konsumen.

Baca Juga :  Niat Hati Mau Ngirim 'Barito', Pria Ini Malah Ditonjok Oknum Satpol PP Hingga Berdarah

Penelusuran pihak manajemen lebih lanjut menemukan bila kejadian tersebut sudah berlangsung lebih kurang 10 bulan lamanya. Alhasil pihak manajemen perusahaan menempuh jalur hukum dengan mengadukan Ronal, cs ke Mapolres Gorontalo Kota.

“Modusnya setiap kali ada pengiriman barang ke konsumen, mereka selalu menyisipkan barang-barang lainnya, selanjutnya itu dijual dengan harga murah,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Kamis (6/10/2022)

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu melanjutkan, di hadapan penyidik Ronal dan teman-teman mengaku menjual barang milik perusahaan yang sejak Juni 2021 hingga Maret 2022.  Akibatnya perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 177 juta. Mereka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  PT PETS Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Menuju Pertambangan

“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenggelapanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

UNG Helat Seminar Peningkatan Kapasitas Mahasiswa di Bidang IT

Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.