No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Hasan by Hasan
Kamis 6 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Tujuh karyawan perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo digiring menuju ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022). Foto: Sari/gopos

Tujuh karyawan perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo digiring menuju ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022). Foto: Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 7 orang karyawan sebuah perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Polres Gorontalo Kota. Mereka menjalani masa tahanan setelah menjadi tersangka dugaan penggelapan barang milik perusahaan. Akibat tindakan tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp177 juta.

Ketujuh karyawan tersebut adalah RD alias Ronal; A alias Zul; WM alias Wahyuda; LU alias Lolan; IK alias Isran; FWASDY alias Frans; dan MRK alias Roem. Akibat tindakan yang dilakukan mereka terancam dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.

Aksi Ronal dan kawan-kawannya diketahui setelah salah seorang karyawan mengambil barang tanpa nota pesanan. Hal itu membuat manajer perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengecekan stok barang. Selain itu turut pula dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada area gudang penyimpanan. Dari rekaman video CCTV diketahui Ronal dan kawan-kawannya menyisipkan sejumlah barang saat barang akan dikirim ke konsumen.

Baca Juga :  Jual ‘Air Perak’ Ilegal 60 Kg, Dua Warga Asal Sulteng Dibekuk Polda Gorontalo

Penelusuran pihak manajemen lebih lanjut menemukan bila kejadian tersebut sudah berlangsung lebih kurang 10 bulan lamanya. Alhasil pihak manajemen perusahaan menempuh jalur hukum dengan mengadukan Ronal, cs ke Mapolres Gorontalo Kota.

“Modusnya setiap kali ada pengiriman barang ke konsumen, mereka selalu menyisipkan barang-barang lainnya, selanjutnya itu dijual dengan harga murah,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Kamis (6/10/2022)

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu melanjutkan, di hadapan penyidik Ronal dan teman-teman mengaku menjual barang milik perusahaan yang sejak Juni 2021 hingga Maret 2022.  Akibatnya perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 177 juta. Mereka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Tahun Ini Pemkab Gorontalo Rekrut 2.126 Orang CPNS dan PPPK

“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenggelapanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

UNG Helat Seminar Peningkatan Kapasitas Mahasiswa di Bidang IT

Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.