No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 6 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Tilep Barang Perusahaan, 7 Karyawan Digelandang ke Sel Polres Gorontalo Kota

Tujuh karyawan perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo digiring menuju ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022). Foto: Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 7 orang karyawan sebuah perusahaan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Polres Gorontalo Kota. Mereka menjalani masa tahanan setelah menjadi tersangka dugaan penggelapan barang milik perusahaan. Akibat tindakan tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp177 juta.

Ketujuh karyawan tersebut adalah RD alias Ronal; A alias Zul; WM alias Wahyuda; LU alias Lolan; IK alias Isran; FWASDY alias Frans; dan MRK alias Roem. Akibat tindakan yang dilakukan mereka terancam dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.

Aksi Ronal dan kawan-kawannya diketahui setelah salah seorang karyawan mengambil barang tanpa nota pesanan. Hal itu membuat manajer perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengecekan stok barang. Selain itu turut pula dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada area gudang penyimpanan. Dari rekaman video CCTV diketahui Ronal dan kawan-kawannya menyisipkan sejumlah barang saat barang akan dikirim ke konsumen.

Baca Juga :  Sosok Pelaku Pembunuhan di Eks Terminal Andalas Gorontalo, Bertato di Dada

Penelusuran pihak manajemen lebih lanjut menemukan bila kejadian tersebut sudah berlangsung lebih kurang 10 bulan lamanya. Alhasil pihak manajemen perusahaan menempuh jalur hukum dengan mengadukan Ronal, cs ke Mapolres Gorontalo Kota.

“Modusnya setiap kali ada pengiriman barang ke konsumen, mereka selalu menyisipkan barang-barang lainnya, selanjutnya itu dijual dengan harga murah,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Kamis (6/10/2022)

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu melanjutkan, di hadapan penyidik Ronal dan teman-teman mengaku menjual barang milik perusahaan yang sejak Juni 2021 hingga Maret 2022.  Akibatnya perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 177 juta. Mereka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  BNNP Gorontalo Tangkap Lima Kawanan Pengedar Sabu

“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenggelapanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

UNG Helat Seminar Peningkatan Kapasitas Mahasiswa di Bidang IT

Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post

Begini Tanggapan Tegas Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Pengamanan Pengucapan Syukur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.