GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan tersangka penganiayaan menggunakan pistol korek api masing-masing berinisial IK (19), ZS (22) dan MA (17) terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
“Dua pelaku penganiayaan, dan satu pelaku anak telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Mereka ditahan di Polsek Kota Utara,” kata Ade Permana saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).
Mantan Kapolres Boalemo itu menjelaskan, kronologi penganiayaan bermula saat korban MFM alias Fikri dan MFI alias Fajrin, sedang melintas di jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, sekitar pukul 04.30 Wita.
Keduanya mengendarai sepeda motor dan dibuntuti oleh para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Mereka dicegat dan ditodong dengan pistol mainan.
“Salah satu korban dipukul di bagian kepala dengan tangan terkepal, dan beberapa bagian tubuh lainnya, akibatnya korban mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di rumah sakit,” kata Ade Permana.
Motif-motif penganiayaan adalah pelaku merasa tersinggung karena korban saat melewati pelaku dan teman-temannya berteriak dan memainkan gas sepeda motor.(Sari/gopos)