No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tersangka Pembunuhan di Andalas Diancam 15 Tahun Penjara

Alexa by Alexa
Senin 19 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat menginterogasi tiga tersangka kasus pembunuhan di kompleks terminal Andalas, pada konferensi pers, Senin (19/2/2024). (F.Sari/gopos)

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat menginterogasi tiga tersangka kasus pembunuhan di kompleks terminal Andalas, pada konferensi pers, Senin (19/2/2024). (F.Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga Tersangka kasus penikaman di kompleks terminal Andalas Kota Gorontalo masing-masing lelaki berinisial AP alias Nani (22), RAS alias Aat (21) dan RA alias Iki (26) terancam 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut menewaskan Roi Mointi (36) selaku korban.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula saat tersangka AP alias Nani, RA alias Iki dan RAS alias Aat mengunjungi salah satu tempat gym yang tak jauh dari terminal Andalas Kota Gorontalo.

Ketiga pemuda yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu datang menggunakan sepeda motor lalu menghampiri korban Roi yang sedang nongkrong dengan rekannya Pipul, tepat berada di pintu masuk terminal Andalas.

Baca Juga :  Aduh, Sopir Ini Tewas Dikeroyok Gegara Ingatkan Penumpang Pakai Masker

“Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tiga pelaku ini sempat adu mulut,” kata Ade Permana saat konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Setelah adu mulut diduga terkait masalah lahan parkir, tersangka RA alias Iki lantas mengambil sebilah badik dari RAS alias Aat lalu menyerang Pipul. Akibatnya Pipul mengalami luka gores di bagian tangan.

Pipul juga berupaya membalas dengan mencabut sebilah pisau badik yang terselip di celananya.  RA alias Iki pun sontak mundur ke belakang dan saat bersamaan AP alias Nani juga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan berjalan mendekati Roi.

Kalah jumlah, Roi dan Pipul langsung mundur dan terjadilah aksi kejar-kejaran. Saat kejar-kejaran inilah, Roi terkena sayatan pisau di lengan kanan hingga bersimbah darah namun tetap berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Cara Kapolsek Tolinggula Selesaikan Persoalan di Desa Lewat 'Jumat Curhat'

Kalah stamina, RA alias Iki berhasil menikam Roi dan membuat perut korban robek karena berusaha menghindar. Sejurus kemudian, RAS alias Aat menambah satu lagi luka tusuk korban di bagian kepala.

“Ketiga tersangka ini dalam pengaruh miras (minuman keras). Motifnya, adalah sakit hati. Tersangka nekat melakukan penganiayaan karena sebelumnya om (paman) salah satu tersangka ini telah dianiaya oleh korban,” tambah Kapolresta.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Nani dan Aat ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan serupa.(Sari/gopos)

Tags: Kasus PembunuhanPembunuhan di Terminal AndalasPolresta Gorontalo KotaTerminal Andalas Gorontalo
Previous Post

Tabung Gas Freon Meledak, Rumah di JDS Kota Gorontalo Ini Ludes Terbakar

Next Post

Pemkot Gorontalo Beri Dukungan Program Bersinar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Walikota Gorontalo, Marten Taha saat menghadiri Rakor pengembangan dan pembinaan tanggap ancaman narkoba, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (19-02-2024).

Pemkot Gorontalo Beri Dukungan Program Bersinar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.