No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

Alex by Alex
Rabu 14 Mei 2025
in Gorontalo
0
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (14/5/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (14/5/2025).

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing Romen Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Rumah (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Kemudian Kris Wahyudin Thaib selaku pihak rekanan yakni Direktur Cabang PT Multi Global Kostrindo (MGK). Dan Rahmat Nurkholis sebagai Tim Leader CV Canal Utama Engineering dan konsultan pengawas proyek.

Dalam sidang yang digelar pukul 11:30 Wita ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanto Musa membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa.

Baca Juga :  Breaking News: Kejati Gorontalo Giring Tiga Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa

Dalam dakwaannya, ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Usai JPU selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Romen Lantu dan Rachmat Nurkholis menerima dakwaan tersebut dan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Sementara Penasehat Hukum Kris Wahyuni Thaib selaku Kontraktor akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga :  Pjs Bupati Asahan Kunjungan 4 Kecamatan Sekaligus

“Jadi sidang akan kami lanjutkan minggu depan hari Selasa, dan kami akan mengajukan eksepsi,” ucap Ronal selaku Penasehat Hukum Kris Wahyuni Thaib.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menemukan ada dugaan aliran dana proyek kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,7 miliar.(Eci/Rama/Gopos)

Tags: Kanal TanggidaaPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Next Post

Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

Related Posts

Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!
Gorontalo

Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

Rabu 14 Mei 2025
Rakorwil GP Ansor Gorontalo 2025, Bahas Keseriusan Kaderisasi
Gorontalo

Rakorwil GP Ansor Gorontalo 2025, Bahas Keseriusan Kaderisasi

Rabu 14 Mei 2025
Raihan Akreditasi Program Studi Magister Manajemen, PPs UBM Gorontalo Menuju Prodi Unggul
Gorontalo

Raihan Akreditasi Program Studi Magister Manajemen, PPs UBM Gorontalo Menuju Prodi Unggul

Rabu 14 Mei 2025
Pasca Teror Bom Molotov, Manager PT GM: Alhamdulillah Kami dalam Keadaan Baik
Gorontalo

Pasca Teror Bom Molotov, Manager PT GM: Alhamdulillah Kami dalam Keadaan Baik

Selasa 13 Mei 2025
Polda Gorontalo Resmi Bentuk Satgas Anti Premanisme
Gorontalo

Polda Gorontalo Resmi Bentuk Satgas Anti Premanisme

Selasa 13 Mei 2025
Polisi Telusuri Kasus Pelemparan Molotov Kediaman Manager PT GM
Gorontalo

Polisi Telusuri Kasus Pelemparan Molotov Kediaman Manager PT GM

Senin 12 Mei 2025
Next Post
Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024

    Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.