No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

Alex by Alex
Rabu 14 Mei 2025
in Gorontalo
0
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (14/5/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (14/5/2025).

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing Romen Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Rumah (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Kemudian Kris Wahyudin Thaib selaku pihak rekanan yakni Direktur Cabang PT Multi Global Kostrindo (MGK). Dan Rahmat Nurkholis sebagai Tim Leader CV Canal Utama Engineering dan konsultan pengawas proyek.

Dalam sidang yang digelar pukul 11:30 Wita ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanto Musa membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa.

Baca Juga :  Korupsi Kanal Tanggidaa: Kerugian Rp4,5 M, Ada Duit Proyek Mengalir untuk Pejabat PUPR

Dalam dakwaannya, ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Usai JPU selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Romen Lantu dan Rachmat Nurkholis menerima dakwaan tersebut dan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Sementara Penasehat Hukum Kris Wahyuni Thaib selaku Kontraktor akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga :  Tak Hanya Mahasiswa, Teater Peneti Dibuka untuk Umum

“Jadi sidang akan kami lanjutkan minggu depan hari Selasa, dan kami akan mengajukan eksepsi,” ucap Ronal selaku Penasehat Hukum Kris Wahyuni Thaib.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menemukan ada dugaan aliran dana proyek kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,7 miliar.(Eci/Rama/Gopos)

Tags: Kanal TanggidaaPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Next Post

Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Related Posts

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa
Gorontalo

Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

Jumat 27 Juni 2025
Panen ray oleh kelompok tani binaan Baznas Provinsi Gorontalo di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (26/6/2025). (foto.vonso/baznas)
Gorontalo

Baznas Provinsi Gorontalo Angkat Derajat Petani Jagung: Dari Mustahik Menuju Muzakki

Kamis 26 Juni 2025
PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta
Gorontalo

PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

Kamis 26 Juni 2025
Pasca Kebakaran, Polda Gorontalo Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Gorontalo

Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo Rotasi Jabatan

Kamis 26 Juni 2025
Next Post
Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.