No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga ASN di Kabupaten Gorontalo Dipecat, Dua Karena Asusila Satu Karena Korupsi

Admin by Admin
Senin 27 September 2021
in Gorontalo
0
Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano. (Foto Istimewa)

Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano. (Foto Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, dipecat karena lakukan kasus asusila dan kasus korupsi. Pemecatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano mengungkapkan, pihaknya telah memproses tiga ASN yang melanggar aturan tersebut. Sehingga pemerintah sudah mengambil keputusan ataupun sikap yang tegas kepada ASN yang melakukan tindak pidana.

“Pertama kasus tipikor (tindak pidana korupsi) dan kedua serta ketiga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur,” ungkap Safwan kepada gopos.id saat ditemui di kantor BKD Kabupaten Gorontalo, Senin (27/09/2021).

Baca Juga :  Gorontalo Masuk 10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia

Baca Juga: Jaga Ekosistem Perairan, Mahasiswa KKN UNG Desa Lambang-Japesda Gorontalo Buat Aksi Penanaman Mangrove

Safwan membeberkan, dua ASN yang terlibat telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor: 136/Pid.Sus/2019/PN Lbt dan Nomor 179/Pid.B/2016/PN Lbt. Serta untuk kasus tipikor berdasarkan putusan MA No. 2031 K/Pid.Sus/2014.

“Dasarnya Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 peraturan pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil negara,” bebernya.

Baca Juga :  2020, BP Jamsostek Targetkan Kepesertaan Bisa di Atas 60 Persen

Safwan mengatakan, pemberhentian ditetapkan dengan tiga putusan Bupati Gorontalo, dengan nomor putusan yang berbeda-beda. Pertama itu diberhentikan secara tidak hormat, yakni kasus korupsi dan kedua serta ketiga itu pemberhentian dengan hormat yakni kasus asusila.

“Pertama bertugas di Dinas Perdagangan, kedua dari Dinas Pendidikan dan ketiga salah satu pejabat strukrual di Kecamatan Tolangohula,” katanya.

“Kami juga tidak bisa menyebutkan nama ataupun inisialnya. Karena kami tetap menjaga kode etik dan memegang teguh aturan dari pemerintah,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender, Gorontalo Raih Penghargaan

Tags: ASN KorupsiPemecatan ASNTindak AsusilaTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Peningkatan Pariwisata di Gorontalo Utara Perlu ada Perda

Next Post

Khitanan Massal Gratis di Kelurahan Heledulaa Utara Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Khitanan Massal

Khitanan Massal Gratis di Kelurahan Heledulaa Utara Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.