No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka SB Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek SIMRS di RSUD Aloei Saboe

Admin by Admin
Jumat 25 Maret 2022
in Gorontalo
0
Tersangka SB ketika digiring masuk kemobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SIMRS RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo. foto sari/gopos

Tersangka SB ketika digiring masuk kemobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SIMRS RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo. foto sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Paska penetapan satu tersangka dalam dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2004. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo langsung melakukan penahanan terhadap SB alias Sjarul.

SB diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Selajutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan/pemasangan jaringan SIMRS pada RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar pada tahun anggaran 2004.

“SB selaku Direktur CV Limas Konsultan tidak mempunyai dasar untuk menjadi konsultan perencanaan maupun konsultan pengawas dalam pengadaan/pemasangan jaringan SIM RS di RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan anggaran Rp2.1miliar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, M. Ruddy,SH.MH.

Baca Juga :  PMI Gorontalo Semprot Disinfektan Fasilitas Umum

Baca juga: Kejari Gorontalo Tetapkan Satu Tersangka Dalam Dugaan Korupsi SIMRS di RSUD Aloei Saboe

Dalam pemeriksaan selama 6 jam tersebut selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi SB. Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Kota Gorontalo menaikan status saksi SB menjadi tersangka dan oleh penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.

“Tersangka SB dilakukan penahanan rutan selama 20 hari. Dimulai hari ini. Kami akan melakukan proses selanjutnya sampai disidangkan. Untuk sementara ini tersangkanya baru SB. Total sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya sudah sementara disidangkan,” tegas Kajari yang baru menjabat beberapa minggu di Kejari Gorontalo itu.

Baca Juga :  Gadis Muda Ditangkap Polres Gorontalo Bawa 4 Paket Sabu

Tersangka SB sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sari/andi/gopos)

Tags: Korupsi SIMRS Aloei SaboeNarkobaSIMRS
Previous Post

Suami-Istri Jadi Muncikari Prostitusi Online di Limboto, Begini Motifnya

Next Post

Polres Gorut Gerebek Pabrik Cap Tikus di Gentuma Raya

Related Posts

Gorontalo

Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

Sabtu 27 Juni 2026
Gorontalo

Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Sabtu 27 Juni 2026
AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).
Gorontalo

Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

Jumat 26 Juni 2026
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Perkuat Program Lingkungan Lewat Budidaya Maggot

Jumat 26 Juni 2026
Pemberian piagam dari Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu kepada PLN NP UP Gorontalo yang di wakili oleh TL SDM Umum dan CSR. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Di Balik Listrik Andal, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Sabet Penghargaan dari Pemkab Gorut

Jumat 26 Juni 2026
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh PLN Nusantara Power UP Gorontalo kepada UMKM yang terlibat di wakili oleh Team Leader SDM UMUM dan CSR. (Foto.istimewa)
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Perkuat UMKM Lokal

Jumat 26 Juni 2026
Next Post
Polres Gorontalo Utara menggerebek lokasi pembuatan miras cap tikus di Desa Bohusan, Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara, Kamis (24/3/2022). (istimewa)

Polres Gorut Gerebek Pabrik Cap Tikus di Gentuma Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.