GOPOS.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya telah memasukkan nama Christopher Stefanus Budianto dalam red notice Interpol atas kasus penipuan yang melibatkan Jessica Iskandar.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan melakukan gelar perkara yang kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol untuk penerbitan red notice,” ujar Trunoyudo dikutip Minggu (27/8/2023).
Ditambahkan Trunoyudo, red notice yang diterbitkan Interpol terhadap Christopher Stefanus Budianto sudah diterima sejak awal Agustus 2023 lalu.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sambil berkoordinasi dengan Interpol mengenai keberadaan dari tersangka Christopher Stefanus Budianto yang saat ini diketahui berada di luar negeri.
Sebelumnya, kasus tersebut kembali mengemuka setelah Jessica Iskandar menyindir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Instagram atas lambatnya penanganan kasus penipuan yang merugikan dirinya sebesar hampir Rp10 miliar.
Christopher Stefanus Budianto alias CSB alias Steven itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dikabarkan tinggal di Singapura.(adm03/gopos)