No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Penganiayan di Dungingi Dijerat Pasal berlapis

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 25 Juli 2022
in Gorontalo
0
Gara-gara Tersinggung, Remaja 18 Tahun di Kota Gorontalo Tikam Temannya

Terduga pelaku, saat menyerahkan diri ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo. Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – MBS alias Bayu (21) tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam di kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu diancam pasal berlapis.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan, orang tua korban RM (18) melaporkan kejadian penikaman yang dilakukan tersangka Bayu, di salah satu kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Kamis (21/7/2022). Peristiwa ini terjadi karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban. Selain itu tersangka baru saja mengonsumsi minuman keras (Miras).

Baca Juga :  Menteri Bappenas Imbau Masyarakat Gorontalo Tak Tinggal di Bantaran Sungai

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam terdapat terlapor Bayu,” Kata Iptu Natalia saat ditemui gopos.id, Senin (25/7/2022).

Saat diamankan petugas, Bayu koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya pemuda 21 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis, pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Iptu Natalia melanjutkan ancaman pasal berlapis dikarenakan korban mengalami luka serius di bahu kanan atas.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat (1), dan ayat (2) KUHPidana. Itu dikarenakan korban setelah ditikam mengakibatkan dia harus dioperasi, sehingga kami dari pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan operasi. Ancaman hukuman 351 ayat 2 itu 5 tahun penjara, sementara pasal 351 ayat 1  itu 2 tahun 8 bulan,”  pungkasnya. (Sari/gopos)

Baca Juga :  Di Penghujung Tahun, Syarif Rombak Kabinet
Tags: DungingiKota GorontaloPolsek Dungingi
Previous Post

Dua Kelompok Pemuda di Kota Gorontalo Tawuran, Satu Luka Kena Sajam

Next Post

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Related Posts

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo
Gorontalo

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

Jumat 18 Juli 2025
Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas
Gorontalo

Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

Jumat 18 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

Jumat 18 Juli 2025
Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh
Gorontalo

Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh

Jumat 18 Juli 2025
Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan
Gorontalo

Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan

Kamis 17 Juli 2025
Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi
Gorontalo

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi

Rabu 16 Juli 2025
Next Post
Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.