No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Penganiayan di Dungingi Dijerat Pasal berlapis

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 25 Juli 2022
in Gorontalo
0
Gara-gara Tersinggung, Remaja 18 Tahun di Kota Gorontalo Tikam Temannya

Terduga pelaku, saat menyerahkan diri ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo. Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – MBS alias Bayu (21) tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam di kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu diancam pasal berlapis.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan, orang tua korban RM (18) melaporkan kejadian penikaman yang dilakukan tersangka Bayu, di salah satu kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Kamis (21/7/2022). Peristiwa ini terjadi karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban. Selain itu tersangka baru saja mengonsumsi minuman keras (Miras).

Baca Juga :  Dikbudpora Akan Tindak Lanjuti Perayaan Kelulusan  Siswa/Siswi SMA 

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam terdapat terlapor Bayu,” Kata Iptu Natalia saat ditemui gopos.id, Senin (25/7/2022).

Saat diamankan petugas, Bayu koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya pemuda 21 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis, pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Iptu Natalia melanjutkan ancaman pasal berlapis dikarenakan korban mengalami luka serius di bahu kanan atas.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat (1), dan ayat (2) KUHPidana. Itu dikarenakan korban setelah ditikam mengakibatkan dia harus dioperasi, sehingga kami dari pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan operasi. Ancaman hukuman 351 ayat 2 itu 5 tahun penjara, sementara pasal 351 ayat 1  itu 2 tahun 8 bulan,”  pungkasnya. (Sari/gopos)

Baca Juga :  Pengurus PPMI-Sulteng di Gorontalo Resmi Dilantik
Tags: DungingiKota GorontaloPolsek Dungingi
Previous Post

Dua Kelompok Pemuda di Kota Gorontalo Tawuran, Satu Luka Kena Sajam

Next Post

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Related Posts

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post
Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.