No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Penganiayan di Dungingi Dijerat Pasal berlapis

Hasan by Hasan
Senin 25 Juli 2022
in Gorontalo
0
Terduga pelaku, saat menyerahkan diri ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo. Foto : istimewa

Terduga pelaku, saat menyerahkan diri ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo. Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – MBS alias Bayu (21) tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam di kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu diancam pasal berlapis.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan, orang tua korban RM (18) melaporkan kejadian penikaman yang dilakukan tersangka Bayu, di salah satu kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Kamis (21/7/2022). Peristiwa ini terjadi karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban. Selain itu tersangka baru saja mengonsumsi minuman keras (Miras).

Baca Juga :  Flash News: Warga Lima Kelurahan Blokade Jalan ke Pelabuhan Gorontalo

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam terdapat terlapor Bayu,” Kata Iptu Natalia saat ditemui gopos.id, Senin (25/7/2022).

Saat diamankan petugas, Bayu koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya pemuda 21 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis, pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Iptu Natalia melanjutkan ancaman pasal berlapis dikarenakan korban mengalami luka serius di bahu kanan atas.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat (1), dan ayat (2) KUHPidana. Itu dikarenakan korban setelah ditikam mengakibatkan dia harus dioperasi, sehingga kami dari pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan operasi. Ancaman hukuman 351 ayat 2 itu 5 tahun penjara, sementara pasal 351 ayat 1  itu 2 tahun 8 bulan,”  pungkasnya. (Sari/gopos)

Baca Juga :  Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui Gerakan PATUH - LITTEA Menuju Desa Bebas Hipertensi di Tenggela
Tags: DungingiKota GorontaloPolsek Dungingi
Previous Post

Dua Kelompok Pemuda di Kota Gorontalo Tawuran, Satu Luka Kena Sajam

Next Post

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Didampingi Asisten Tiga Setda Pohuwato, Bersama Kepala Dinas Kominfo, Menerima Kunjungan Kepala BPS Pohuwato Baru, Senin 25/07/2022 (Yusuf/Gopos)

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.