No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Penganiayan di Dungingi Dijerat Pasal berlapis

Hasan by Hasan
Senin 25 Juli 2022
in Gorontalo
0
Terduga pelaku, saat menyerahkan diri ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo. Foto : istimewa

Terduga pelaku, saat menyerahkan diri ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo. Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – MBS alias Bayu (21) tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam di kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu diancam pasal berlapis.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan, orang tua korban RM (18) melaporkan kejadian penikaman yang dilakukan tersangka Bayu, di salah satu kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Kamis (21/7/2022). Peristiwa ini terjadi karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban. Selain itu tersangka baru saja mengonsumsi minuman keras (Miras).

Baca Juga :  Green Tumbilotohe Festival 2025 Meriahkan Kota Gorontalo dengan Cahaya dan Budaya

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam terdapat terlapor Bayu,” Kata Iptu Natalia saat ditemui gopos.id, Senin (25/7/2022).

Saat diamankan petugas, Bayu koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya pemuda 21 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis, pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Iptu Natalia melanjutkan ancaman pasal berlapis dikarenakan korban mengalami luka serius di bahu kanan atas.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat (1), dan ayat (2) KUHPidana. Itu dikarenakan korban setelah ditikam mengakibatkan dia harus dioperasi, sehingga kami dari pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan operasi. Ancaman hukuman 351 ayat 2 itu 5 tahun penjara, sementara pasal 351 ayat 1  itu 2 tahun 8 bulan,”  pungkasnya. (Sari/gopos)

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Amankan 5 Pemuda yang Hendak Balapan Liar
Tags: DungingiKota GorontaloPolsek Dungingi
Previous Post

Dua Kelompok Pemuda di Kota Gorontalo Tawuran, Satu Luka Kena Sajam

Next Post

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Didampingi Asisten Tiga Setda Pohuwato, Bersama Kepala Dinas Kominfo, Menerima Kunjungan Kepala BPS Pohuwato Baru, Senin 25/07/2022 (Yusuf/Gopos)

Wujudkan Satu Data Tingkat Daerah, Pemda Pohuwato Kolaborasi BPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.