GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato telah menetapkan RM (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Pohuwato, Gorontalo, bernama Yahya Muhamad alias Inton, Kamis dini hari (26/10/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan, tersangka RM melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati diejek oleh korban.
“Motifnya karena sakit hati. Sebelum kejadian tersangka diejek oleh korban dan temannya yang saat melintas,” ujar Faisal kepada Gopos.id, Sabtu (28/10/2023).
Saat kejadian pula, lanjut Faisal, tersangka RM juga telah dipengaruhi minuman keras (miras) sehingga dengan mudahnya tersulut emosi saat merasa diejek oleh korban.
Tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu melakukan aksinya memukul korban di bagian leher dengan menggunakan linggis. Namun tak disangka, korban jatuh tersungkur hingga menyebabkannya meninggal dunia.
Dikatakan Kasat Reskrim, sementara ini tersangka RM dijerat dengan pasal 338 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja.
Sebelumnya, Yahya Muhamad alias Inton (32) ditemukan tewas mengenaskan di depan rumahnya pada Kamis dini hari (26/10/2023).
Yahya alias Inton yang pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang mengira hanya istirahat di depan rumah. Namun saat dibangunkan, ternyata Yahya sama sekali tidak bergerak.
Saat itu, diduga korban tewas karena terkena hantaman benda tumpul jika melihat memar di salah satu bagian tubuhnya.(Yusuf/Gopos)