No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gasak Uang Teman Rp91,3 Juta, Polres Pohuwato Ringkus Empat Tersangka

Alexa by Alexa
Rabu 14 Juni 2023
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
Waka Polres Pohuwato Kompol Adek Dermawan saat konferensi pers terkait kasus pencurian, Rabu (14/5/2023). (F. Yusuf/gopos)

Waka Polres Pohuwato Kompol Adek Dermawan saat konferensi pers terkait kasus pencurian, Rabu (14/5/2023). (F. Yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Jajaran Polres Pohuwato berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Polisi berhasil meringkus empat tersangka masing-masing berinisial RS (27), RK (18), FH (18), AR ((19).

“Rumah korban ini sudah diincar oleh ke empat pelaku,” ujar Waka Polres Pohuwato Kompol Adek Dermawan saat Konferensi pers, Rabu (14/6/2023).

Kronologisnya bermula saat korban selaku pemilik rumah, Wirda Lukum, melaporkan peristiwa pencurian di rumahnya pada hari Sabtu dini hari (27/5/2023), sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp 91,3 juta.

Baca Juga :  Disiram Pertalite, Perempuan ini Dibakar Waria di Cafe Pohuwato

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah pada ke empat tersangka. Alhasil, polisi meringkus empat tersangka ini saat berada di sebuah kos-kosan di Kecamatan Marisa, Kamis (8/6/2023).

“Mereka ini masing-masing berbeda-beda peran. Ada yang memantau, ada yang mengeksekusi,” kata Adek.

“Antara tersangka dan korban, mereka adalah teman lama. Kebetulan tersangka mengetahui jika si korban ada kelebihan duit,” sambung Adek.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, alat-alat dapur, kulkas, magic com dan tujuh handphone. Barang bukti tersebut adalah barang belanja dari hasil curian Rp 91,3 juta tadi.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2023

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP dan pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang diancam pidana penjara paling lama tujuh sampai sembilan tahun penjara.(Yusuf/Gopos)

Tags: Kasus pencurianKecamatan MarisaPolres Pohuwato
Previous Post

Penjagub Sindir Anak Buahnya ‘Birokrasi Stunting’: Jam 8 Pagi Kantor Gubernur Kosong

Next Post

Rutin Sambangi Desa, Bupati Rini Ingin Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Kabupaten Blitar 

Related Posts

Gorontalo

Pertamina Tambah Penyaluran Pertalite 30 Persen, Antrean BBM di Sulut Diurai

Sabtu 17 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

Jumat 16 Oktober 2026
Gorontalo

Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Personel, UAS Safari Dakwah di Polda Gorontalo 

Jumat 16 Oktober 2026
Gorontalo

Overkapasitas, Lapas Gorontalo Pindahkan 29 Narapidana ke Lapas Boalemo-Pohuwato

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Segara Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Next Post

Rutin Sambangi Desa, Bupati Rini Ingin Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Kabupaten Blitar 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.