No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pembunuhan di Mongolato Dijerat Pasal Hukuman Mati

Admin by Admin
Rabu 14 Agustus 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
1.5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara pembunuhan Reikel Hanafi, warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo oleh Polres Gorontalo terus bergulir. Tiga terduga pelaku pembunuhan RA alias Dongker, AT alias Adnan, dan RD, kini menyandang status tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami,S.I.K, menerangkan para tersangka pembunuhan di Mongolato dijerat dengan pelangaran pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 KUHP ayat (3) jo (baca: juncto) Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Rakerda BKKBN Gorontalo Bahas Percepatan Penurunan Stunting 2024

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar AKP Kukuh Islami.

 

Baca juga: Polres Gorontalo Kota Tangkap Maling Spesialis Congkel Jok Motor

 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selanjutnya pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Menurut AKP. Kukuh ISlami, pengenaan pelangaran pasal KHUP yang berlapis, diberlakukan kepada semua tersangka.

“Pasal yang kita kenakan sama kepada setiap tersangka. Baik tersangka RA, AT, maupun RD,” ujar AKP. Kukuh Islami.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh gopos.id, RD (21), salah seorang kawanan tersangka pembunuhan di Desa Mongolato, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Gorontalo. RD yang diketahui berdomisili di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumboraya, Kota Gorontalo. RD sempat diburu tim gabungan sesaat setelah menangkap RA dan AT di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Akan tetapi saat itu RD tidak dijumpai di kediamannya.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Sementara itu melansir read.id, pihak keluarga Reikel Hanafi menuntut agar para tersangka dijerat dengan hukuman mati. Pihak keluarga merasa sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putra tunggal Yunus Hanafi (45) dan Mastin Kadir (41) itu.

“Kami berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati,” ujar Mastin Kadir. (isno/gopos)

Tags: Hukuman MatiKab. GorontaloPembunuhan MongolatoPolres Gorontalo
Previous Post

Dispar Gorontalo Mulai Promosikan Karnaval Karawo

Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Related Posts

Gorontalo

IDI Gorontalo Kecam Dugaan Tindakan Kekerasan di RS Sitti Khadijah

Minggu 13 September 2026
Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.