GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo kembali menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM Bone Bolango, Rabu 4/10/2023.
Kedua tersangka ialah HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia sementara MHR adalah mantan salah satu perusahaan konsultan.
“Kedua tersangka diketahui tidak menjalankan tupoksinya dan aturan perundang-undangan,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Dari perbuatan keduanya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo yakni sebesar Rp. 24.328.000.000.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan minimum hanya 1 tahun. (Putra/Gopos)