GOPOS.ID, KWANDANG – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial YE resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut terkait kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap), Senin (27/11/2023).
Penahanan terhadap tersangka YE dan barang bukti dalam perkara tipu gelap oleh Kejari Gorut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tim Penuntut Umum Kejari Gorut telah melakukan penahanan di rutan terhadap tersangka YE selama 20 hari, terhitung mulai Senin (27/11/2023) sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.
Penahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1194 tanggal 27 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorut, Andi Nirwansyah selaku Tim Penuntut Umum menjelaskan, tersangka YE telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp271 juta kepada pelapor/korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI.
“Dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair pafa 19 Mei 2019. Akan tetapi sampai dengan saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam,” jelas Andi.
Dijelaskan pula bahwa tersangka YE selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji-janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.
“Perbuatan tersangka YE disangka melanggar kesatu pasal 372 KUHP dan kedua pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.(Isno/gopos)