GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – BU dan MK nekat menggasak 42 unit pas modem WIFI milik perusahan di kantor telkom Kota Gorontalo, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, karena telilit hutang.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan BU alias Beni merupakan warga Desa Pilohayanga Barat, Kecamatan Talaga, Kabupaten Gorontalo. Beni bekerja sebagai cleaning service di kantor telkom Kota Gorontalo.
Pria 38 tahun itu sudah bekerja selama 10 tahun. Sementra rekanya MK alias Marwan (29) juga merupakan cleaning service, warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo bekerja selama 4 tahun. Keduanya nekat mencuri 41 unit pas modem wifi merek fiberhome warna putih, 1 pas modem wifi merek zte warna putih.
“Hasil curian dijual dengan harga murah, dibandorol dengan harga Rp 150 ribu satuanya, sementara harga aslinya bisa mencapai Rp 600 ribu” Kata Kombes Pol Ade kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Selasa (20/8/2024).
Mantan Kapolres Bone Bolango itu melanjutkan, keduanya nekat mencuri sebab telilit hutang. Akibatnya perusahan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Beberapa barang hasil curian sudah terjual, sementara sisanya telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
“Pengankuan dua tersangka, ini merupakan aski pertama. Barang yang terjual akan kita dalami lagi,” pungkasnya.
Keduanya bekerjasama dan mengangkut barang hasil curian meggunakan mobil perusahaan. Akibatnya Beni dan Marwan dikenakan Pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sari/gopos)