GOPOS.ID, GORONTALO – Keberadaan Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) menjadi kewajiban yang harus dimiliki kepada tenaga medis, baik Dokter, Perawat, Bidan maupun tenaga medis lainnya.
Tanpa adanya dua syarat tersebut, Tenaga Kesehatan dilarang untuk melakukan penanganan terhadap pasien. Di Gorontalo sendiri terdapat dokter yang mengalami kendala di dalam perpanjangan SIP gegara keterlambatan pengurusan STR.
Dari informasi yang dirangkum gopos.id salah satu dokter di Gorontalo akibat STR yang diurusnya tersebut mengalami keterlambatan, sehingga membuat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak dikeluarkan.
Hal ini berdampak terhadap pengurusan SIP dan berpengaruh terhadap pelayanan. Diakui bahwa STR maupun SIP sebagai dasar pelayanan telah expire.
“Memang STR saya di Maret kemarin sudah habis masa berlakunya. Saya coba urus lagi STR saya di pusat. Ada sesuatu hal yang membuat STR saya terlambat dalam pengurusan. Untuk itu saya diberikan STR sementara sebagai pegangan untuk mengurus SIP, sambil menunggu STR permanen. Lama menunggu di pertengahan April kemarin STR permanen saya tiba di Gorontalo dan saya langsung memasukkan untuk pengurusan SIP. Sementara untuk rekomendasi IDI sendiri kemarin sempat mengalami miskomunikasi, sehingga saya melakukan perbaikan dan komunikasi kembali. Allhamdulillah, IDI telah memberikan rekomendasinya dalam pengurusan SIP,” papar dokter tersebut.
“Untuk itu, SIP yang sementara saya urus sudah proses dan kemungkinan besok saya terima. Sehingga pelayanan bisa maksimal lagi,” paparnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb ketika dikonfirmasi gopos.id ditemui di Kantor Dinas PTSP, Rabu (20/4/2022) membenarkan bahwa pengurusan STR dari salah satu dokter di Kabupaten Gorontalo telah selesai diurus.
“Sudah selesai tadi, besok bisa diambil,” ucap Hadijah sambil menuju mobil dinasnya. (adm-01/gopos)