No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terancam UU ITE, Tiga Video Kimi Hime Kena Suspend

Admin by Admin
Rabu 24 Juli 2019
in Lifestyle, Nasional
0
109
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Bagi Anda penggemar game Player Unknown’s Battlegrounds alias PUBG, tentu tak asing lagi dengan Youtuber Kimi Hime. Ya, Kimi Hime merupakan salah Youtuber yang jago bermain game PUBG. Video bermain PUBG kerap diunggah Kimi Hime di Youtube miliknya.

Hanya saja, penampilan Kimi Hime di kanal Youtube yang terbilang seksi berbuntut persoalan. Pemilik nama asli Kimberly Khoe itu terancam dijerat pelanggaran Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya. Bahkan, tiga video yang diunggah Kimi Hime di Youtube terkena suspend alias ditangguhkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun tiga video Kimi Hime yang ditangguhkan yakni “STRIP CHALLENGE, MAIN 1 KALI = BUKA BAJU – PUBG MOBILE INDONESIA”; “KEASIKAN BERMAIN, GADIS INI KELUARKAN CAIRAN LENGKET – UNCENCORED FULL HD MP4”; dan “PERTAMA KALI ENAK YA#HIMEVLOG.”

Baca Juga :  Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Berikut Syaratnya

“Pernyataannya membuka baju, membuat banyak pemahaman, balasan komentar yang penafsirannya aneh-aneh dan komentar yang menjurus ke pornografi,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dikutip dari laman indopos.

Baca juga: 10 Kali Masuk Penjara, Tak Kapok, Residivis Pencurian Ini Kembali Ditangkap

Menurut Ferndinandus, Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu dikenakan pula Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.

“Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kita pakai untuk memberlakukan suspend,” ujar Ferdinandus.

Pihak Kementerian Kominfo sudah melayangkan panggilan melalui surat elektronik maupun pesan langsung ke akun istagram Kimi Hime. Panggilan disampaikan pada Selasa (22/7/2019). Batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video ditetapkan hingga Sabtu 27 Juli 2019.

Baca Juga :  Mandi Puasa Jelang Ramadhan serta Bacaan Niat dan Tata Caranya

“Jika Kimi Hime memutuskan tidak datang ke kantor dan menghapus sendiri konten-kontennya yang dinilai vulgar, maka pemanggilan terhadapnya dapat diabaikan,” kata Ferdinandus.

Sementara itu Kimi Hime lewat Instatory mepertanyakan argumentasi dirinya membuka baju.

“Di Video Apa, Kapan, dan detik berapa Kimi membuka baju? Kalau emang ga ada, ini bukan namanya fitnah dan ada di undang-undang?” tulis Kimi Hime.

Ia pun turut menampilkan cuplikan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang Fitnah. (adm-02/gopos)

Baca juga: Isi Koper Jamaah Haji Gorontalo Ditemukan Rokok Berlebihan

Tags: Kimi HimePUBGYoutube
Previous Post

PPIH Gorontalo Siap Beri Pelayanan Maksimal

Next Post

Manufacturing Surabaya 2019: Mendorong Pertumbuhan Produk Lokal

Related Posts

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com]
Nasional

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Gratifikasi Rp11,4 miliar

Selasa 22 September 2026
Nasional

Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

Selasa 22 September 2026
Next Post

Manufacturing Surabaya 2019: Mendorong Pertumbuhan Produk Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.