GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo temukan 46 Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 kurang efektif diterapkan. Pemerintah kota diminta serius dalam penerapan aturan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Darmawan Duming mengatakan bahwa saat ini produk hukum daerah yang telah dibentuk serta dituangkan dalam lembaran daerah, setelah dievaluasi oleh DPRD ternyata kurang efektif dalam hal penerapan aturan.
“Rapat hari ini menginventarisir semua peraturan daerah yang sudah jadi produk hukum daerah. Akan tetapi sampai dengan hari ini berjalan, tetapi tidak maksimal,” kata Politisi PDIP itu, kepada awak media usai memimpin rapat Bapemperda, dengan pokok bahasan inventarisasi permasalahan dalam pembentukan perda dan pasca pembentukan perda, di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (17/1/2021).
Lebih lanjut anggota komisi A ini menambahkan, ada beberapa kendala sebagaimana dijelaskan eksekutif dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) pada rapat yang dilangsungkan pukul 12.00 sampai 15.00 WITA itu.
Darmawan menerangkan, salah satunya ialah tidak adanya petunjuk teknis atau peraturan walikota (perwako) terhadap beberapa perda.
“Dilihat dari klasifikasi peraturan daerah semuanya (46 Perda), berjalan. Saya kasih contoh, Perda hewan lepas, ini jalan namun ada beberapa pasal yang mengharuskan ada petunjuk teknis. Akan tetapi sampai dengan hari ini belum dibuat,” pungkasnya.
Sebagai Ketua Bapemperda, dirinya mengingatkan peraturan daerah jika sudah tidak selaras lagi dengan peraturan di atasnya, diarahkan untuk direvisi atau dibahas kembali. Darmawan juga berharap kepada OPD teknis untuk segera membuat petunjuk teknis, agar perda bisa dijalankan maksimal, dan bermanfaat untuk masyarakat. (Sari/gopos)