No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 7 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
1
Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ditpolairud Polda Gorontalo melaksanakan tahap dua kasus ilegal fishing.

PLT Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Suka Irawanto menyampaikan penyerahan tersangka ini dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri Boalemo. Ketiga tersangka yakni warga Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo IU alias Ilun, HDJ alias Hardi dan INN alias Irfan, Rabu (6-2-2025).

“Sebelumnya tiga pelaku ditangkap sedang menangkap ikan dengan ilegal di Pohuwato,” ujarnya.

Penangkapan ikan dilaksanakan dengan cara menggunakan menyelam dan menggunakan mesin kompresor. Alat bantu pernafasan itu dilarang dalam undang-undang.

Baca Juga :  Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut

“Hal tersebut masuk sebagai ancaman nyata merusak ekosistem laut,” tegas dia.

Hal ini ditegaskan dan tertuang dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat tangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI, sebagaimana di maksud dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Kapolda Target Tahun Depan Ada Perwakilan Gorontalo Masuk Akpol
Tags: DitpolairudIlegal FishingPolaroid Polda Gorontalo
Previous Post

Sah! KPU Tetapkan Ismet-Risman Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Periode 2025-2030

Next Post

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Related Posts

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Next Post
Prestasi Daerah Harus Jadi Motivasi Peningkatan Kinerja

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Minggu 9 Februari 2025 pukul 6:16 pm

    Kenapa baru sekarang tukang panah bajo di proses

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Teqball Gorontalo Tembus Pelatnas AYG Bahrain 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.