GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang, tanggapi tuntutan para demonstran yang mendesak agar Kepala Kantor Imigrasi kelas I Gorontalo, diberhentikan dari jabatannya, Senin (22/11/2021).
Hantor menjelaskan pada Jum’at (19/11/2021) para demonstran kembali lakukan unjuk rasa di Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Dirinya mengatakan tuntutan, massa adalah menolak kepala kantor imigrasi Gorontalo yang baru dilantik.
“Tuntutan tersebut didasarkan pada adanya berita yang tersebar di media terkait masalah hukum yang melibatkan Kakanim baru, Johni Rumagit,” kata Hantor.
Baca Juga: Onis Jafar Akuko Resmi Dilantik PAW DPRD Kota Gorontalo
Saat unjuk rasa berlangsung, Hantor menemui perwakilan massa aksi. Pada pertemuan tersebut dirinya menegaskan kepada perwakilan mahasiswa, bahwa kewenangan pelaksanaan mutasi atau rotasi pegawai yang menduduki jabatan struktural, merupakan kewenangan Mentri hukum dan HAM.
“Kepala Kantor Wilayah hanya memiiliki kewenangan mutasi atau rotasi untuk tingkatan staf, eselon V dan Eselon IV saja. Itupun untuk eselon IV hanya pola mutasi saja, tidak untuk mengisi jabatan yang kosong. Pelantikan atas pejabat kepala kantor imigrasi yang baru di aula kantor wilayah, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari kementerian hukum dan HAM,” jelas Hantor.
Lebih lanjut, Hantor menyatakan perkara hukum yang menyeret nama Kepala Kantor Imigrasi kelas I Gorontalo, Johni Rumagit telah ditangani oleh aparatur hukum terkait, dan juga telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
“Pada demonstrasi kemarin, Johni Rumagit sudah membrikan klarifikasi kepada massa pendemo, dan itu pernyataannya di hadapan para demonstran, bahwa permasalahan yang menimpanya sudah ditangani oleh aparat hukum terkait,” pungkasnya. (Sari/gopos)