No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tanah Milik Ketua Komisi Yudusial di Gorontalo Bermasalah, Penyerobot Divonis 7 Bulan

Alexa by Alexa
Selasa 26 November 2024
in Gorontalo
0
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.(Foto Dok KY)

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.(Foto Dok KY)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Aset milik Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, berupa sebidang tanah di Gorontalo rupanya sedang bermasalah. Salah satu pihak yang mengaku ahli waris divonis bersalah atas kasus penyerobotan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/11/2024).

Adalah Husen U Atamimi, terdakwa yang divonis bersalah atas perkara tersebut. Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 385 Buku II KUHP tentang penyerobotan dan diganjar tujuh bulan penjara.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 205/Pid.B/2024/PN Gto dengan jenis perkara kejahatan terhadap ketertiban umum, Husen U Atamimi awalnya dilaporkan oleh kakak iparnya atas nama Soraya Mansur dan anak angkat dari almarhum kakaknya, Rivaldy Abid.

Dalam perkara penyerobotan yang dituduhkan kepadanya, Husen mengaku tidak mengetahui adanya peralihan status hak kepemilikkan tanah, termasuk penjualannya kepada Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo seluas 852 meter persegi. Menurut Husen, sepengatahuannya bahwa tanah warisan tersebut adalah milik dari mendiang ayahnya.

Baca Juga :  PT. Harvest Bantu Tenaga Medis di RSAS untuk Penaganan Covid-19

“Sertifikat itu atas nama bapak saya, dan dipinjam oleh (almarhum) kakak saya untuk mengurus angsuran di bank. Setelah kakak saya meninggal, ternyata si pelapor ini (Soraya dan Rivaldy) langsung balik nama, kemudian menjual tanah itu,” kata Husen kepada Gopos.id usai persidangan.

Dari Informasi yang diterimanya, tanah tersebut terjual dengan harga berkisar Rp3 miliar. Bahkan, pemilik tanah yang baru, yakni Amzulian Rifai yang juga Ketua Komisi Yudisial, sempat berkunjung pada bulan Mei 2024 untuk melihat lokasi tanah tersebut.

“Jadi mereka ini sudah balik nama duluan, tapi anehnya kami dari pihak keluarga tidak tahu menahu soal itu. Setelah balik nama ke Rivaldy, tanah itu langsung dijual. Kami tahu itu semua pada saat bulan puasa lalu, saat pengukuran tanah,” terang Husen.

Saat pengukuran tanah itulah, Husen kaget melihat beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan datang. Sebelumnya Husen tidak memberi izin karena tanah tersebut milik mendiang ayahnya. Dari situlah awal mula kasus penyerobotan tanah ini.

Husen mengaku banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, kata Husen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai selaku pemilik baru tanah tersebut sebagai saksi ke dalam persidangan.

Baca Juga :  Pohuwato Jadi Tuan Rumah Capacity Building Disabilitas Australia-Indonesia

“Ini adalah penyelewengan kekuasaan, dan penyelewengan jabatan. Saya dihukum karena membela hak saya sendiri,” katanya.

Humas PN Gorontalo Bayu Lesmana mengatakan, ketidakhadiran Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai sebagai saksi dalam persidangan adalah kewenangan dari JPU. Namun, Bayu membenarkan bahwa Amzulian pernah datang ke Gorontalo untuk melihat langsung lokasi tanah tersebut.

“Benar, saat itu saya juga ikut mendampingi pak Zulian pada bulan Ramadan. Memang benar ada kapolres, tapi pendampingan secara personal, bukan kelembagaan. Dan kasus ini sebelumnya sudah pernah di mediasi oleh kapolres,” kata Bayu.

“Yang kami lakukan adalah melindungi hak-hak pemilik tanah. Jadi tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini penyerobotan dan sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukkan bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka atau warisan keluarga,” pungkasnya.(sari/gopos)

Tags: Amzulian RifaiKasus PenyerobotanKetua Komisi YudisialKomisi Yudisial (KY)
Previous Post

KPU Kota Gorontalo Distribusikan Logistik ke 9 Kecamatan

Next Post

Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN dan Anti Politik Uang

Related Posts

Cristiano Ronaldo dijadwalkan tiba di Kupang NTT pada hari Rabu (19/2/2025).(Foto IG)
Gorontalo

Adu Gengsi Portugal, Inggris dan Kolombia

Selasa 16 Juni 2026
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransiskus Taslim, saat membesuk mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Lapas Boalemo.
Gorontalo

Sekjen NasDem Besuk Hamim Pou, Sampaikan Salam Surya Paloh

Selasa 16 Juni 2026
Gorontalo

Pengawasan Imigrasi di Gorontalo Diperkuat Melalui Sinergi dengan DPRD Pohuwato

Selasa 16 Juni 2026
Gorontalo

Sambut PENAS 2026, FOX Hotel Gorontalo Perkuat Layanan dan Siapkan Hunian Maksimal

Senin 15 Juni 2026
Gorontalo

Korban Kebakaran Rumah di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo: Tersisa Baju di Badan

Senin 15 Juni 2026
Gorontalo

Tak Kuasa Menahan Haru, Tangis Iwan Dije Pecah Saat Ceritakan Perjuangan Almarhum Fadli Poli

Senin 15 Juni 2026
Next Post

Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN dan Anti Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lama Terbengkalai, Pemandian Taluhu Barakati Kembali Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedang Urus Berkas Wisuda, Mahasiswi UNG Diterpa Musibah: Kos Terbakar, Laptop hingga File Skripsi Ikut Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UNBITA Dukung PENAS XVII 2026, Dorong Inovasi dari Gorontalo untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NasDem Gorontalo Gelar Rakorwil 17 Juni, Waketum dan Sekjen Turun Langsung Perkuat Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.