No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tanah Milik Ketua Komisi Yudusial di Gorontalo Bermasalah, Penyerobot Divonis 7 Bulan

Alexa by Alexa
Selasa 26 November 2024
in Gorontalo
0
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.(Foto Dok KY)

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.(Foto Dok KY)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Aset milik Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, berupa sebidang tanah di Gorontalo rupanya sedang bermasalah. Salah satu pihak yang mengaku ahli waris divonis bersalah atas kasus penyerobotan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/11/2024).

Adalah Husen U Atamimi, terdakwa yang divonis bersalah atas perkara tersebut. Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 385 Buku II KUHP tentang penyerobotan dan diganjar tujuh bulan penjara.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 205/Pid.B/2024/PN Gto dengan jenis perkara kejahatan terhadap ketertiban umum, Husen U Atamimi awalnya dilaporkan oleh kakak iparnya atas nama Soraya Mansur dan anak angkat dari almarhum kakaknya, Rivaldy Abid.

Dalam perkara penyerobotan yang dituduhkan kepadanya, Husen mengaku tidak mengetahui adanya peralihan status hak kepemilikkan tanah, termasuk penjualannya kepada Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo seluas 852 meter persegi. Menurut Husen, sepengatahuannya bahwa tanah warisan tersebut adalah milik dari mendiang ayahnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Otanaha di Gorontalo Libatkan 1.243 Personel

“Sertifikat itu atas nama bapak saya, dan dipinjam oleh (almarhum) kakak saya untuk mengurus angsuran di bank. Setelah kakak saya meninggal, ternyata si pelapor ini (Soraya dan Rivaldy) langsung balik nama, kemudian menjual tanah itu,” kata Husen kepada Gopos.id usai persidangan.

Dari Informasi yang diterimanya, tanah tersebut terjual dengan harga berkisar Rp3 miliar. Bahkan, pemilik tanah yang baru, yakni Amzulian Rifai yang juga Ketua Komisi Yudisial, sempat berkunjung pada bulan Mei 2024 untuk melihat lokasi tanah tersebut.

“Jadi mereka ini sudah balik nama duluan, tapi anehnya kami dari pihak keluarga tidak tahu menahu soal itu. Setelah balik nama ke Rivaldy, tanah itu langsung dijual. Kami tahu itu semua pada saat bulan puasa lalu, saat pengukuran tanah,” terang Husen.

Saat pengukuran tanah itulah, Husen kaget melihat beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan datang. Sebelumnya Husen tidak memberi izin karena tanah tersebut milik mendiang ayahnya. Dari situlah awal mula kasus penyerobotan tanah ini.

Husen mengaku banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, kata Husen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai selaku pemilik baru tanah tersebut sebagai saksi ke dalam persidangan.

Baca Juga :  Mahasiswa PMII Limboto Desak Agus Raharjo Mundur dari Ketua KPK

“Ini adalah penyelewengan kekuasaan, dan penyelewengan jabatan. Saya dihukum karena membela hak saya sendiri,” katanya.

Humas PN Gorontalo Bayu Lesmana mengatakan, ketidakhadiran Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai sebagai saksi dalam persidangan adalah kewenangan dari JPU. Namun, Bayu membenarkan bahwa Amzulian pernah datang ke Gorontalo untuk melihat langsung lokasi tanah tersebut.

“Benar, saat itu saya juga ikut mendampingi pak Zulian pada bulan Ramadan. Memang benar ada kapolres, tapi pendampingan secara personal, bukan kelembagaan. Dan kasus ini sebelumnya sudah pernah di mediasi oleh kapolres,” kata Bayu.

“Yang kami lakukan adalah melindungi hak-hak pemilik tanah. Jadi tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini penyerobotan dan sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukkan bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka atau warisan keluarga,” pungkasnya.(sari/gopos)

Tags: Amzulian RifaiKasus PenyerobotanKetua Komisi YudisialKomisi Yudisial (KY)
Previous Post

KPU Kota Gorontalo Distribusikan Logistik ke 9 Kecamatan

Next Post

Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN dan Anti Politik Uang

Related Posts

Gorontalo

Bulog Gorontalo Pastikan Cadangan Beras Cukup, Distribusi Terus Dijaga

Kamis 6 Agustus 2026
Gorontalo

Meriahnya Kegiatan Perkajum dan Peresmian PKBM Elang Lapuan Gorontalo

Kamis 6 Agustus 2026
Barang Bukti saat di serahkan ke Polres Pohuwato, Kamis (06/05/2026) (Istimewa)
Gorontalo

71 Galon Solar Bersubsidi Disita di Marisa, Diduga Milik Oknum Polisi di Gorontalo

Kamis 6 Agustus 2026
Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, bersama jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan perwakilan kelompok tani menghadiri sosialisasi penggunaan Bright Gas 5,5 kg sebagai bahan bakar pompa air irigasi di Kabupaten Sidrap, Selasa (4/8/2026). Program ini diharapkan menjadi solusi energi yang mendukung produktivitas pertanian di tengah musim kemarau.
Gorontalo

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong Petani Sidrap Gunakan Bright Gas untuk Solusi Energi Irigasi

Kamis 6 Agustus 2026
Gorontalo

September 2025-Maret 2026: Warga Miskin di Gorontalo Berkurang 5 Ribu Orang

Rabu 5 Agustus 2026
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Agus Sudibyo
Gorontalo

Triwulan II 2026, Ekonomi Gorontalo Tumbuh Tertinggi Se-Sulawesi

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post

Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN dan Anti Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan.

    Kejari Bone Bolango Tahan Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol Pertanyakan Dasar Hukum Pemberhentian Kades Toto Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 71 Galon Solar Bersubsidi Disita di Marisa, Diduga Milik Oknum Polisi di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Hasil RDP Pemda-DPRD dan Kades Toto Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.