GOPOS.ID, GORONTALO – RK alias Is warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo bakal menjalani lebaran idulfitri 1444 H di balik jeruji ruang tahanan Polres Gorontalo Kota. Bos perusahaan penjualan snack atau makanan ringan itu diamankan Polresta Gorontalo Kota lantaran diduga melakukan penipuan.
Adapun modus penipuan yang diduga dilakukan Is adalah tidak membayarkan gaji 51 karyawannya. Kejadian berlangsung sejak Februari 2023. Hingga kasus tersebut dilaporkan dan ditangani Polresta Gorontalo Kota, Is tak kunjung membayarkan besaran gaji yang dijanjikan. Alhasil, Selasa (4/4/2023), Is diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, menjelaskan RK alis Is mendirikan perusahaan bernama CV Erkasim Putra Tunggal. Perusahaan tersebut bergerak pada penjualan snack atau makanan ringan. Ironinya meski belum memiliki izin, Is sudah merekrut sebanyak 51 karyawan.
“RK iseng-iseng mendirikan perusahaan. Belum terdaftar dan memiliki izin, RK sudah merekrut karyawan,” ujar Kompol Leonard Widharta.
Para karyawan yang direkrut terdiri 40 orang tenaga sales, 6 orang supervisor, 4 orang tenaga administrasi, dan 1 orang bendahara. Menurut Kompol Lenoardo, untuk tenaga sales dijajikan gaji sebesar Rp2,9 juta dan tunjangan Rp600 ribu per orang. Supervisor gaji dan tunjangan sebesar Rp7 juta per orang. Tenaga administrasi dan bendahara sebesar Rp4 juta per orang.
“Sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet, warung dan masyarakat. Uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK. Namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Kompol Leonardo.
Total gaji yang harus dibayarkan RK senilai Rp202 juta. Saat ini RK dalam kapasitas sebagai bos perusahaan penjualan snack sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.
“RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)