No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Stuban Sekda Gorut ke Manado, Bahas Tentang Regulasi Permendagri

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 5 Oktober 2020
in Gorontalo
0
Ridwan Yasin

Sekda Gorut, Ridwan Yasin saat melakukan studi banding di Manado, Sulawesi Utara terkait perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri. (foto.arif/hms)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MANADO – Studi banding (Stuban) Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin ke Manado, Sulawesi Utara tidak lain membahas soal regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri).

Ridwan mengungkapkan ada beberapa regulasi yang dibahas saat itu. Diantaranya mengenai regulasi Pemendagri Nomor 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kemudian Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Berikutnya kata Ridwan masih berkaitan dengan regulasi yakni, Permendagri Nomor 40 Tahun 2020, tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021.

Baca Juga :  SIAP Dikawal Ratusan Pengemudi Bentor Saat Mendaftar di KPU Pohuwato

Serta Permendagri Nomor 64 yang terbaru. Tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Jadi ini guna mewujudkan dan menetapkan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama. Antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan keuangan,” jelas Ridwan, Senin (5/10/2020).

Menurut Ridwan, perubahan tentang aturan Perundang-undangan ini, tahun 2021 mendatang berubah secara signifikan. Misalnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) nantinya akan terjadi penyederhanaan kegiatan. Penyederhanaan itu diharapkan tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih program.

Baca Juga :  Ombudsman Gorontalo Beberkan Soal Maladministrasi, Kerugian Materil Capai 22 Miliar

“Kenapa kami memilih daerah Manado menjadi salah satu kegiatan stuban. Karena Manado sudah lebih dulu maju tentang anggaran dan KUA PPAS, Rencana Strategis (Renstra) atau RKPD pemerintah daerah. Ini nantinya akan kami terapkan,” pungkasnya. (isno/gopos)

Previous Post

Tiga ASN Bonebol Dinyatakan Bersalah Lantaran Unggah dan Menyukai Foto Paslon di Medsos

Next Post

Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes untuk Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Related Posts

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post
Tim Pemburu Prokes

Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes untuk Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.