GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ada beberapa hal yang dikemukan pada sosialisasi yang berlangsung Jumat (20/12/2019) di Omart Kabupaten Gorontalo.
Diantaranya tanggal pemasukan berkas calon perseorangan dan penandantangan fakta integritas bagi setiap calon yang akan mendaftar nantinya.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu mengatakan bahwa bakal pasangan calon harus menandatangani fakta integritas tidak terpidana korupsi.
“Bakal pasangn calon harus menandatangani fakta integritas tidak terlibat atau terpidanan kasus korupsi,” ujar Rasid dihadapan sejumlah peserta yang terdiri dari ASN, Organisasi Masyarakat dan Perwakilan dari Partai Politik.
Senada dengan Rasyid, Divisi Teknis dan Peyelenggaraan, Kadir Mertosono juga menekankan batas penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan berlangsung tanggal 19-23 Februari 2020. Untuk selanjutnya akan dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran serta verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen sebaran.
“Setelah diverifikasi administrasi, berkas akan diserahkn kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual tingkat desa/kelurahan,” jelas Kadir.
KPU Kabupaten Gorontalo juga saat ini juga sudah menetapkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2019 lalu.
“Yakni 24.174 dukungan foto copy KTP elektronik yang tersebar minimal di 10 Kecamatan,” tandasnya. (Arif/Gopos)