No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Sengketa Mahyani Talumolo, Darmawan Sarankan ke Ranah Hukum

Alex by Alex
Senin 21 Oktober 2024
in DPRD Kota Gorontalo
0
Soal Sengketa Mahyani Talumolo, Darmawan Sarankan ke Ranah Hukum

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming ketika diwawancarai usai RDP, Senin (21/10/2024).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa rumah layak huni (Mahyani) yang berada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (21/10/2024).

Wakil Ketua Komisi I Darmawan Duming menyampaikan bahwa surat yang dimasukkan oleh masyarakat kepada DPRD Kota Gorontalo telah dibacanya. Dari hasil penelitiannya, bahwa status kepemilikan dari rumah tersebut merupakan hibah dari salah seorang warga yang bernama Wenas.

Ia menjelaskan, bahwa rumah tersebut telah memenuhi syarat sehingga layak dimiliki oleh penerima hibah yakni Abdurrahman Akuba.

Baca Juga :  Begini Hasil Pembahasan DPRD kota Gorontalo bersama Konsultan Bank Dunia

“Persyaratan untuk mendapatkan rumah layak huni adalah pemohon harus memiliki sepetak tanah. Pemohon ini dihibahkan tanah oleh keluarga Wenas, dan proses hibahnya sudah diurus di kelurahan serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan,” ungkap Darmawan.

Setelah rumah tersebut layak dihuni pihak pemberi hibah dalam hal ini Wenas, tidak mengakui bahwa rumah tersebut dihibahkan secara permanen melainkan hanya perjanjian sementara.

Politisi PDI perjuangan tersebut menjelaskan dalam kasus seperti ini dia menyarankan bahwa perkara tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan legitimasi yang jelas.

Baca Juga :  Warga Limba U2 Sentil Insentif RT/RW, Ariston Tilameo Bilang Begini

“Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan karena ini ranah politik. Oleh karena itu, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah,” jelas Darmawan.(Rama/Gopos)

Tags: Anggota DPRD Kota GorontaloDarmawan Duming
Previous Post

Tunggu Investigasi KNKT, Pihak Maskapai SAM Air Yakin Pesawat Layak Terbang

Next Post

HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

Related Posts

Ariston Tilameo Dorong Percepatan Realisasi Anggaran
DPRD Kota Gorontalo

Ariston Tilameo Dorong Percepatan Realisasi Anggaran

Senin 7 Juli 2025
DPRD Kota Gorontalo Tindaklanjuti Usulan Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Tindaklanjuti Usulan Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

Senin 7 Juli 2025
DPRD Kota Gorontalo Dukung Inovasi Pemkot Gorontalo Fasilitasi Perumahan ASN
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Dukung Inovasi Pemkot Gorontalo Fasilitasi Perumahan ASN

Senin 7 Juli 2025
Irwan Hunawa Apresiasi Kinerja Kapolresta Gorontalo Kota
DPRD Kota Gorontalo

Irwan Hunawa Apresiasi Kinerja Kapolresta Gorontalo Kota

Senin 7 Juli 2025
HUT Gorut ke 16, Irwan Hunawa: Semoga Makin Maju dan Sukses
DPRD Kota Gorontalo

Irwan Hunawa Sambut Positif Putusan MK soal Pemisahan Jadwal Pemilu

Kamis 3 Juli 2025
Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD
DPRD Kota Gorontalo

Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

Rabu 2 Juli 2025
Next Post
HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.