No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Sengketa Mahyani Talumolo, Darmawan Sarankan ke Ranah Hukum

Alexa by Alexa
Senin 21 Oktober 2024
in DPRD Kota Gorontalo
0
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming ketika diwawancarai usai RDP, Senin (21/10/2024).(Foto Rama Gopos)

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming ketika diwawancarai usai RDP, Senin (21/10/2024).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa rumah layak huni (Mahyani) yang berada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (21/10/2024).

Wakil Ketua Komisi I Darmawan Duming menyampaikan bahwa surat yang dimasukkan oleh masyarakat kepada DPRD Kota Gorontalo telah dibacanya. Dari hasil penelitiannya, bahwa status kepemilikan dari rumah tersebut merupakan hibah dari salah seorang warga yang bernama Wenas.

Ia menjelaskan, bahwa rumah tersebut telah memenuhi syarat sehingga layak dimiliki oleh penerima hibah yakni Abdurrahman Akuba.

Baca Juga :  PKL di Jalan Panjaitan Diusul Pindah ke Kawasan Kalimadu atau Pasar Sentral

“Persyaratan untuk mendapatkan rumah layak huni adalah pemohon harus memiliki sepetak tanah. Pemohon ini dihibahkan tanah oleh keluarga Wenas, dan proses hibahnya sudah diurus di kelurahan serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan,” ungkap Darmawan.

Setelah rumah tersebut layak dihuni pihak pemberi hibah dalam hal ini Wenas, tidak mengakui bahwa rumah tersebut dihibahkan secara permanen melainkan hanya perjanjian sementara.

Politisi PDI perjuangan tersebut menjelaskan dalam kasus seperti ini dia menyarankan bahwa perkara tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan legitimasi yang jelas.

Baca Juga :  Onis Jafar Akuko Resmi Dilantik PAW DPRD Kota Gorontalo

“Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan karena ini ranah politik. Oleh karena itu, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah,” jelas Darmawan.(Rama/Gopos)

Tags: Anggota DPRD Kota GorontaloDarmawan Duming
Previous Post

Tunggu Investigasi KNKT, Pihak Maskapai SAM Air Yakin Pesawat Layak Terbang

Next Post

HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

Related Posts

Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Pansus DPRD Kota Gorontalo Terima Rekomendasi Perubahan SPD dari Pemprov

Senin 11 Mei 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Sampah Jadi Salah Satu Fokus Evaluasi Dalam Paripurna LKPJ 2025

Selasa 21 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Pansus I Dekot Bedah Ranperda Industri Kota Gorontalo 20 Tahun ke Depan

Senin 20 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Musrenbang RKPD 2027 Kota Gorontalo Serap Aspirasi, Fokus Perkuat Pengelolaan Sampah

Kamis 16 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Minim Armada, Pansus DPRD Kota Gorontalo Dorong Perbaikan dan Penambahan Damkar

Senin 13 April 2026
DPRD Kota Gorontalo

Supriadi Lameo Dorong Pelatihan dan Pembinaan Gelandangan di Kota Gorontalo

Minggu 12 April 2026
Next Post
Pasangan calon Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo nomor urut 3 Hamzah Isa-Abdurachman Abubakar Bachmid (HIBAH) saat kampanye dialogis di Desa Permata, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango, Senin (21/10/2024).

HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.