No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Pemalakan di Jalan Tepi Danau Limboto, Ini Fakta Sebenarnya

Hasan by Hasan
Selasa 1 Desember 2020
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan penganiayaan di jalan tepi danau limboto

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu M. Nauval Seno. (Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kabar adanya aksi pemalakan di jalan tepi Danau Limboto di Desa Dehualolo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang sempat viral di jejaring media sosial ternyata hanya hoaks alias kabar bohong.

Fakta yang sebenarnya, korban mengalami penganiayaan oleh seorang remaja di sebuah kafe (tempat hiburan malam) yang terletak di jalan tepi Danau Limboto di daerah Dehualolo. Kekinian Polres Gorontalo telah menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hanya saja remaja tersebut masih di bawah umur atau belum genap berusia 18 tahun. Oleh karena itu Polres Gorontalo mengedepankan langkah diversi dalam penanganan perkara. Yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga :  Objek Wisata Air Panas Talumopatu Tak Terurus

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, menjelaskan pada Senin (30/11/2020) malam ada seorang pria yang melaporkan perihal dugaan pengeroyokan. Pria tersebut berinisial MN warga Kabupaten Gorontalo.

“Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Iptu Nauval Seno.

Dari hasil penyelidikan tak ditemukan bukti atau fakta pendukung adanya pengeroyokan di lokasi yang dimaksud pelapor.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan TKP saksi-saksi, tapi sampai saat ini pelapor belum dapat membuktikan adanya pengeroyokan,” terang Iptu Nauval Seno.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Padengo

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Polisi menemukan keterangan dari 1 saksi, yang termasuk anak di bawah umur.

“Saksi mengaku bahwa sempat memukul korban yakni pelapor (MN) saat korban berada di dalam kafe,” ungkap Iptu Nauval Seno.(Putra/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloPenganiayaanPolres GorontaloStop Hoaks
Previous Post

Kelompok Milenial Paling Banyak Terpapar HIV/AIDS di Gorontalo

Next Post

Program Pamsimas, Ridwan Yasin: 2021 Pemda Usulkan 26 Desa

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Sekda Gorut

Program Pamsimas, Ridwan Yasin: 2021 Pemda Usulkan 26 Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.