GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo mengaku akan mengganti seluruh uang yang dikeluarkan pihak keluarga Nurhayati Husain sebesar Rp68 juta ketika dijanjikan untuk lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tadi dari hasil mediasi, batas waktu sampai tanggal 18 (Februari 2025). Iya, hanya satu minggu dan tetap saya harus bertanggung jawab,” kata Rustam diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/2/2025).
Rustam mengaku sangat berterima kasih kepada pihak DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah memediasi persoalan yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Sebelumnya yang terungkap dalam RDP tersebut, Rustam mengakui sempat mendapat uang Rp5 juta dari total Rp68 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga Nurhayati Husain.
“Rp8 juta itu saya akui sebagai hutang, bukan dalam rangka pengurusan berkas ini,” kata Rustam.
Fakta lain juga terungkap, saat mendatangi Kadis Kominfo, Rustam ditemani oleh seorang anggota legislatif. Hanya saja, Rustam maupun Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano enggan membeberkan identitas Aleg tersebut.
“Yang masuk ke ruangan, hanya seorang Aleg dan Kades saat itu,” ungkap Safwan.
Terkait uang pelicin Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rustam mengakui bahwa sempat memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada salah satu Kepala Bidang di Dinas Pertanian. Hanya saja, uang tersebut tidak pernah diambil.
“Kalau itu memang ada, tapi baik Kabid maupun Kadis tidak pernah mengambil itu,” ungkapnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Rahmat Pomalingo. Dirinya mengaku bahwa tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak manapun.(Abin/Zidny/Gopos)