GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemusnahan minuman beralkohol jenis bir di Kota Kotamobagu kembali menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan di tingkat peredaran, bukan pada proses produksi. Selasa, (16/12) Pemerintah daerah memastikan tindakan tersebut sah secara hukum karena penjualan bir di wilayah setempat tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyebut pabrik bir tidak dapat ditutup karena memiliki izin produksi resmi dari Pemerintah Pusat. Namun, izin tersebut tidak otomatis melegalkan peredaran di daerah.
“Yang ditindak adalah penjualan tanpa izin. Jika tidak memenuhi syarat perizinan, pembatasan usia, serta tempat dan waktu penjualan, maka barang wajib disita dan dimusnahkan,” tegas Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Pemkot Kotamobagu menegaskan akan terus menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (***)








