No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

SMSI Pohuwato Kecam Intimidasi Wartawan saat Unjuk Rasa di PT IGL

Hasan by Hasan
Kamis 16 Februari 2023
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato mengecam aksi intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput aksi unjuk rasa di PT Inti Global Laksana (IGL) Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/2/2023).

Aksi intimidasi dialami tiga wartawan media online. Yakni wartawan Kronologi.Id, Pojokberita.id, serta Barakati.Id. Selain intimidasi verbal, wartawan Barakati.id, Isran Doda, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum mandor PT IGL, KV.

“SMSI Pohuwato mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan Barakati.id, dilakukan oknum mandor PT IGL saat meliput aksi damai aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat,” ujar Goeslan Latarawe, ketua SMSI Pohuwato, saat dimintai tanggapannya, Kamis (16/02/2023)

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Dukung Penyesuaian Iuran BPJS

Karena itu Goeslan, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Kami meminta Kapolres Pohuwato mengusut tuntas kasus ini, karena sudah melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Goeslan

Goeslan menjelaskan, kerja jurnalis telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp 500 juta.

Baca Juga :  Wagub Ucap Terima Kasih Kepada Tokoh Pembentukan Provinsi Gorontalo

“Tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis, yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Goeslan

Saat ini Gopos.id belum mendapatkan konfirmasi soal adanya dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dari pihak PT IGL.(yusuf/gopos)

Tags: GorontaloSMSI Pohuwato
Previous Post

Borussia Dortmund Taklukkan Perlawanan Chelsea di Leg Pertama Liga Champions 

Next Post

Syamsu Botutihe Ungkap Pentingnya Perda Kabupaten Layak Anak di Daerah

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsu Botutihe. (Foto: Humas)

Syamsu Botutihe Ungkap Pentingnya Perda Kabupaten Layak Anak di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.