GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) digugat masyarakat membela penambang melalui Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Gugatan tersebut terkait pengalihan izin usaha pertambangan KUD Dharma Tani kepada PETS yang dinilai melawan hukum, yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, serta Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Gugatan tersebut bernomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto, diajukan oleh Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya dan Irfan Slamet Bano.
Pemkab Pohuwato digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak sah Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
Sementara Pemprov Gorontalo mengeluarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo tertanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT PETS yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan Kementerian ESDM digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Izin Usaha Produksi (IUP) nomor : 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020
Kuasa Hukum, Afrizal Pakaya mengatakan, sidang gugatan mereka di tunda oleh PN Gorontalo karena masih dilakukan mediasi pada tanggal 31 Oktober 2023 mendatang. Sebelumnya, di tanggal 25 September 2023 sidang pertama di tunda oleh PN Gorontalo.
“Hari ini yang hadir pada persidangan tergugat 1 dari pemerintah provinsi, tergugat 2 dari pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan tergugat 3 PT Pets, PT GSM, PT Merdeka Copper Gold. Nanum dari pihak tergugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tidak hadir, sehingga majelis hakim menganggap mereka tidak menggunakan haknya,” ujar Afrizal, Kamis (26/10/2023).
Untuk selanjutnya mereka diberikan mediasi oleh PN Gorontalo tanggal 31 Oktober 2023, nantinya proses mediasi itu akan dihadirkan semua kuasa hukum dengan meminta Gubernur maupun Bupati hadir.
“Kita masih dalam tahap mediasi, belum masuk kedalam pokok perkara. Nanti insya Allah di pokok perkara nanti akan dijawab semuanya. Kalau untuk keyakinan, kami yakin insya Allah gugatan akan diterima,” katanya.(Yusuf/Gopos)