No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kades Ibarat Bantah Mengintervensi Pembebasan Lahan KEK

Hasan by Hasan
Senin 28 Juli 2025
in Gorontalo
0
RDP DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terkait polemik pembebasan lahan KEK

RDP DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terkait polemik pembebasan lahan KEK

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Ibarat, Kustiyanto Olii, menegaskan pihaknya sebagai pemerintah desa hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejalan hal itu Kustiyanto menepis tuduhan pihaknya mengintervensi pembebasan lahan KEK yang saat ini menuai polemik di antara dua warga, Haiso Nusuwi dan Abdul Mukmin.

Sebelumnya, pembebasan lahan KEK menimbulkan polemik terkait legalitas kepemilikan yang melibatkan Haiso Nusuwi dan Abdul Mukmin. Polemik tersebut turut ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Namun belum ditemui kata sepakat di antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Bantu Pengemudi Bentor dan Petugas Kebersihan

Menurut Kustiyanto, Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kepemilikan sah atas tanah. Secara hukum kewenangan tersebut merupakan ranah pengadilan.

“Permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat keberatan atau klaim, maka sebaiknya diajukan melalui gugatan ke pengadilan. Pemerintah Desa telah menjalankan tugas sesuai kapasitas sebagai pihak penengah dalam sengketa ini,” tuturnya.

Kustiyanto menegaskan, komitmen Pemerintah Desa Ibarat untuk tetap netral dan profesional dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ia membantah adanya dugaan keberpihakan ataupun isu negatif yang beredar,

Baca Juga :  Tiga Siswi SMA 2 Limboto Berkelahi Lantaran Saling Sindir di Medsos

Lebih lanjut Kustiyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Desa telah melaksanakan upaya mediasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kedua pihak telah duduk bersama dan bermusyawarah secara kekeluargaan. Namun pada saat proses penandatanganan kesepakatan, Saudara Haiso Nusuwi mengalami kondisi medis yang menyebabkan proses tersebut tidak dapat diselesaikan hingga akhir,” jelasnya.(gusti/gopos)

Tags: Kades Ibarat
Previous Post

Pemprov Targetkan 118 SPPG MBG Rampung Tahun Ini

Next Post

Walikota Kotamobagu Lantik Duta Pancasila 2025-2029

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Walikota Kotamobagu Lantik Duta Pancasila 2025-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.