GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo kepada ahli waris Almarhumah Hilen Pako yang merupakan anggota Korpri Provinsi Gorontalo.
Santunan Jaminan Kematian diserahkan Ismail Pakaya pada pelaksanaan apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi yang digelar di Halaman Museum Purbakala Gorontalo, Rabu (17/5/2023).
Ismail Pakaya pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo yang telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian tersebut.
Ia mengakui memang belum semua anggota Korpri Provinsi Goronyalo diikutkan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Kementerian Ketenagakerjaan itu juga memberikan perhatian kepada para Pegawai Tidak Tetap yang jumlahnya cukup banyak untuk didaftarkan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut.
“Saya tidak ingin menjanjikan sebelum saya melihat kemampuan keuangan daerah. Tetapi insya allah ini akan menjadi perhatian kami,”ungkap Ismail.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman mengatakan pihaknya pada kegiatan tersebut menyerahkan jaminan kematian untuk satu anggota Korpri Provinsi Gorontalo yang meninggal dunia sebesar 42 juta rupiah.
“Dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya almarhumah kepada Yang Maha Kuasa,”kata Arif.
Arif juga menutukan Penjagub Gorontalo akan segera mendaftarkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau yang non asn dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melihat kondisi keuangan daerah.
“Saat ini anggota Korpri Provinsi Gorontalo yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.187 orang ditambah juga dengan GTK sebesar 4 ribuan,”tuturnya.
Ia pun berharap kerjasama selama ini yang berjalan baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kopri Provinsi Gorontalo akan semakin baik lagi. (Indra/Gopos)