GOPOS.ID, LIMBOTO – Seorang warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo berinisial AHA (31) tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu saat berada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa dini hari (7/5/2024).
Sebelum diringkus, Satuan Narkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga kuat sedang membawa narkoba dan sementara menuju ke Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.
Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan lelaki berinisial AHA.
“Terduga pelaku diamankan di jalur wilayah Kelurahan Hutuo, di mana sebelumnya kami sudah mendapat informasi dan mengantongi ciri-ciri yang bersangkutan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Sucipto Amboy membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah digeledah yang turut disaksikan aparat kelurahan dan warga, dari tangan tersangka polisi menemukan satu sachet kip berbentuk kristal bening yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai dan satu alat hisap.
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif,” tambah Sucipto.
Saat ini, lelaki AHA bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.(Abin/gopos)