GOPOS.ID, LIMBOTO – Seorang pria baya berinisial RD (54) langsung ditahan aparat kepolisian lantaran diduga nekat memperkosa anak angkatnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Kami langsung melakukan penahanan terhadap RD,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra dikonfirmasi Gopos.id, Rabu (25/10/2023).
Peristiwa itu bermula saat Bunga–sebut saja namanya demikian- dititipkan tersangka RD ke rumah kerabatnya di salah satu lokasi di Kabupaten Gorontalo. Beberapa lama kemudian, seseorang menggunakan jaket dan helm serta mengendarai sepeda motor datang menjemput Bunga.
Ternyata, orang tersebut adalah RD sendiri yang merupakan ayah angkatnya. Tanpa rasa curiga, Bunga pun pergi bersamanya.
“Tanpa sepengetahuan siapapun termasuk tante dan ibu (korban), orang yang menjemput korban tersebut adalah ayah tirinya yang sedang menyamar menjadi orang lain,” ujar Budiantara.
Sesampainya di jalan setapak di areal perkebunan, RD langsung menghentikan sepeda motornya dan langsung memegang tangan korban. Setelah itu, Bunga dibaringkan di atas tanah.
Memanfaatkan kelemahan korban yang sudah tidak berdaya, RD langsung meraba-raba tubuh korban sambil tangan yang satunya memegang erat tangan korban agar tidak memberikan perlawanan.
“Saat itu, tersangka RD juga sudah mulai melepas pakaiannya satu persatu dan pakaian korban. Di situ, tersangka juga mulai mencium korban,” tambah Budiantara.
Dengan sisa kekuatannya, korban melawan RD hingga akhirnya gadis yang masih duduk di bangku SMA itu berhasil melarikan diri, meski dalam keadaan tidak lagi berpakaian.
“Korban langsung diselimuti oleh warga sekitar dan membawanya ke Polsek terdekat untuk membuat laporan,” lanjut Kasat Reskrim.
Uniknya saat berada di kantor polisi, RD datang seolah-olah tidak mengetahui apa yang baru saja terjadi kepada anak sambungnya tersebut. Tapi, berdasarkan laporan yang diungkapkan oleh korban, pihak kepolisian langsung memeriksa sepeda motor yang dikendarai oleh RD.
“Dalam pemeriksaan itu kami menemukan beberapa alat bukti tambahan seperti jaket yang dikenakan oleh tersangka. Berdasarkan penemuan sejumlah alat bukti tersebut kami langsung melakukan penahanan terhadap RD,” kata Budiantara.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.(Abin/Gopos)