No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Semua Tanah ‘Milik’ Negara, Apakah Negara Memiliki atau Mengusai?

Oleh Giannini Mokoginta, S.H., M.H., M.Kn. (Notaris/ Pengajar Hukum Agraria).

Admin by Admin
Minggu 10 Agustus 2025
in Gorontalo
0
Ilustrasi tanah milik negara

Ilustrasi tanah milik negara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JIKA  merujuk UU Pokok Agraria dan peraturan-peraturan turunannya, tidak pernah dikenal kata Tanah “MILIK” Negara.

Jika ditelusuri, maka kita hanya akan menemukan kata Tanah Yang Dikuasai Negara. yang merupakan penjabaran dari Hak Menguasai Negara.

Apa yang dimaksud dengan Hak Menguasai Dari Negara ? Artinya negara berkuasa untuk mengatur penggunaan, peruntukan, pemanfaatan atas tanah. dan dengan demikian sebagai cikal bakal lahirlah suatu hak-hak atas tanah yang diberikan baik kepada Individual/orang perseorangan, dan atau kepada Badan Hukum.

Tanah yang dikuasai negara secara garis besar maknanya adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)/ Peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Baca Juga :  Cekcok, Emosi, Suami Tikam Istri Berkali-kali

Namun bukan berarti ketika tanah tidak dilekati suatu hak atas tanah baik kepada Badan Hukum maupun orang perseorangan, bukan berarti tanah tersebut berubah makna menjadi Tanah “MILIK” Negara. melainkan bermakna negara sebagai pemegang otoritas untuk mengatur penggunaan, peruntukan, dan atau pemanfaatan yang bersifat publik. bukan negara kemudian memiliki hubungan hukum antara negara dan tanah yang sifatnya privat.

Dari hak menguasai negara yang sifatnya publik, sehingga negara kemudian mempunyai otoritas untuk mengatur sehingga menimbulkan suatu Hubungan hukum atas tanah kepada Individual dan atau kepada Badan hukum yang sifatnya privat yang bisa dimaknai “memiliki oleh individual atau badan hukum” yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, yang kesemuanya memiliki hubungan hukum antara tanah dengan subjek hukum yang menguasainya secara penuh.

Baca Juga :  BMKG: 2.150 Gempa Bumi Terjadi Selama Tahun 2022 di Wilayah Gorontalo
Tags: Tanah milik negara
Previous Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji Petugas Damkar Dibayarkan Setelah APBD-P Disahkan

Next Post

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Related Posts

Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Bakorda HIPMI PT Gorontalo Masa Bakti 2026-2028 Dilantik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.