No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Semua Tanah ‘Milik’ Negara, Apakah Negara Memiliki atau Mengusai?

Oleh Giannini Mokoginta, S.H., M.H., M.Kn. (Notaris/ Pengajar Hukum Agraria).

Admin by Admin
Minggu 10 Agustus 2025
in Gorontalo
0
Ilustrasi tanah milik negara

Ilustrasi tanah milik negara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JIKA  merujuk UU Pokok Agraria dan peraturan-peraturan turunannya, tidak pernah dikenal kata Tanah “MILIK” Negara.

Jika ditelusuri, maka kita hanya akan menemukan kata Tanah Yang Dikuasai Negara. yang merupakan penjabaran dari Hak Menguasai Negara.

Apa yang dimaksud dengan Hak Menguasai Dari Negara ? Artinya negara berkuasa untuk mengatur penggunaan, peruntukan, pemanfaatan atas tanah. dan dengan demikian sebagai cikal bakal lahirlah suatu hak-hak atas tanah yang diberikan baik kepada Individual/orang perseorangan, dan atau kepada Badan Hukum.

Tanah yang dikuasai negara secara garis besar maknanya adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)/ Peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Baca Juga :  Dua Warga Gorontalo Kategori ODP dan PDP Meninggal Dunia, Status Negatif Covid-19

Namun bukan berarti ketika tanah tidak dilekati suatu hak atas tanah baik kepada Badan Hukum maupun orang perseorangan, bukan berarti tanah tersebut berubah makna menjadi Tanah “MILIK” Negara. melainkan bermakna negara sebagai pemegang otoritas untuk mengatur penggunaan, peruntukan, dan atau pemanfaatan yang bersifat publik. bukan negara kemudian memiliki hubungan hukum antara negara dan tanah yang sifatnya privat.

Dari hak menguasai negara yang sifatnya publik, sehingga negara kemudian mempunyai otoritas untuk mengatur sehingga menimbulkan suatu Hubungan hukum atas tanah kepada Individual dan atau kepada Badan hukum yang sifatnya privat yang bisa dimaknai “memiliki oleh individual atau badan hukum” yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, yang kesemuanya memiliki hubungan hukum antara tanah dengan subjek hukum yang menguasainya secara penuh.

Baca Juga :  Sikap Emosional Bupati Boalemo, Dinilai Bisa Jatuhkan Wibawa Pemerintah
Tags: Tanah milik negara
Previous Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji Petugas Damkar Dibayarkan Setelah APBD-P Disahkan

Next Post

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post
Ilustrasi pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.