No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Semua Tanah ‘Milik’ Negara, Apakah Negara Memiliki atau Mengusai?

Oleh Giannini Mokoginta, S.H., M.H., M.Kn. (Notaris/ Pengajar Hukum Agraria).

Admin by Admin
Minggu 10 Agustus 2025
in Gorontalo
0
Ilustrasi tanah milik negara

Ilustrasi tanah milik negara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JIKA  merujuk UU Pokok Agraria dan peraturan-peraturan turunannya, tidak pernah dikenal kata Tanah “MILIK” Negara.

Jika ditelusuri, maka kita hanya akan menemukan kata Tanah Yang Dikuasai Negara. yang merupakan penjabaran dari Hak Menguasai Negara.

Apa yang dimaksud dengan Hak Menguasai Dari Negara ? Artinya negara berkuasa untuk mengatur penggunaan, peruntukan, pemanfaatan atas tanah. dan dengan demikian sebagai cikal bakal lahirlah suatu hak-hak atas tanah yang diberikan baik kepada Individual/orang perseorangan, dan atau kepada Badan Hukum.

Tanah yang dikuasai negara secara garis besar maknanya adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)/ Peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Baca Juga :  Operasi Patuh Otanaha 2019, Satlantas Bone Bolango Temukan 858 Pelanggaran

Namun bukan berarti ketika tanah tidak dilekati suatu hak atas tanah baik kepada Badan Hukum maupun orang perseorangan, bukan berarti tanah tersebut berubah makna menjadi Tanah “MILIK” Negara. melainkan bermakna negara sebagai pemegang otoritas untuk mengatur penggunaan, peruntukan, dan atau pemanfaatan yang bersifat publik. bukan negara kemudian memiliki hubungan hukum antara negara dan tanah yang sifatnya privat.

Dari hak menguasai negara yang sifatnya publik, sehingga negara kemudian mempunyai otoritas untuk mengatur sehingga menimbulkan suatu Hubungan hukum atas tanah kepada Individual dan atau kepada Badan hukum yang sifatnya privat yang bisa dimaknai “memiliki oleh individual atau badan hukum” yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, yang kesemuanya memiliki hubungan hukum antara tanah dengan subjek hukum yang menguasainya secara penuh.

Baca Juga :  Syarif Harap Kirab Bendera Jadi Pemersatu Kaum Milenial
Tags: Tanah milik negara
Previous Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji Petugas Damkar Dibayarkan Setelah APBD-P Disahkan

Next Post

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.