GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakuan belajar tatap muka di sekolah maupun perguruan tinggi (kampus) di Gorontalo belum boleh dilaksanakan. Alasannya, Provinsi Gorontalo belum masuk zona hijau virus corona (Covid-19), seiring masih adanya penularan dan temuan pasien positif baru.
Larangan bagi sekolah dan kampus di Gorontalo untuk belajar atau kuliah tatap muka disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, saat mengumumkan Panduan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video konferensi, Senin (15/6/2020). Video konferensi dilaksanakan bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Kesehatan (Kemenkes); Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); dan Komisi X DPR RI.
“Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” tutur Mendikbud, Nadiem Makarim.
Baca juga: Transisi New Normal Life, Gorontalo Ketambahan 23 Pasien Corona, 6 di Antaranya Dokter
Menurut Nadiem Makarim, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19, adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujar Mendikbud menekankan.
Nadiem Makariem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka di daerah zona hijau dilakukan sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Syarat pertama dan utama dipenuhi adalah keberadaan satuan pendidikan di zona hijau. Kedua, ada izin dari pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag. Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.(adm-02/gopos)