No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebut Rusli Habibie Terlibat Kasus GORR, Adhan Dambea Divonis Penjara 1 Bulan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 13 September 2022
in Gorontalo
0
Sebut Rusli Habibie Terlibat Kasus GORR, Adhan Dambea Divonis Penjara 1 Bulan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Vonis penjara 1 bulan dijatuhkan setelah mantan Wali Kota Gorontalo itu dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap Rusli Habibie, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adhan Dambea dinyatakan bersalah melakukan fitnah baik terhadap Rusli Habibie atas pernyataannya bahwa Rusli Habibie ikut terkait dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Pernyataan itu disampaikan Adhan Dambea menyikapi perkara GORR yang menyeret pejabat Pemprov Gorontalo, Asri Wahyuni Banteng, yang kala itu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, beberapa waktu lalu. Adhan Dambea menyebut bila Asri Banteng merupakan korban dari para bos-bos (pimpinan, red). Pernyataan itu mengarah kepada sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo, salah satunya Rusli Habibie yang saat itu menjabat Gubernur Gorontalo.

Terkait pernyataan Adhan tersebut, Rusli Habibie menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga :  BKKBN Gorontalo Pantau Pengukuran dan Intervensi Pencegahan Stunting di Posyandu Dahlia Desa Botuwombato

Dalam persidangan Adhan Dambea, mengajukan pembelaan terkait dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya. Di antaranya pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Selain itu pernyataannya didasarkan pada informasi yang dibacanya dalam sebuah majalah yang mengupas dugaan aliran dana berkaitan pembangunan GORR.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hascaryo, Adhan Dambea tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal itu sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Adhan Dambea dari dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dakwaan kombiniasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum,” kata Hascaryo.

Baca Juga :  Kembali Pimpin DPC Demokrat Kota Gorontalo,  Erman Latjenke Target Kursi di Dekot Bertambah 

Lebih lanjut Hascaryo mengatakan, Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dakwaan kombinasi komulatif kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu bulan,” ujar Harcayro didampingi Hakim Anggota, Muh. Fahmi Harry Nugroho, dan Irwanto.

Sementara itu Adhan Dambea usai persidangan menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai adanya. Ia pun menyatakan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

“Saya kapan saja siap. Kalau besok disuruh masuk, ya saya akan masuk,” tegas Adhan Dambea menyikapi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Lebih lanjut Adhan Dambea menyampaikan bila dirinya akan mengikuti perkembangan sikap dari pihak Penuntut Umum terkait vonis Pengadilan. Jika pihak Kejaksaan memutuskan untuk kasasi, maka pihaknya juga siap melakukan langkah-langkah hukum.

Sebelumnya dalam persidangan tuntutan, Adhan Dambea, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.(sari/gopos)

Tags: Adhan DambeaGorontaloGORRRusli Habibie
Previous Post

Mabes Polri Serahkan 4 Tersangka Penambangan Batu Hitam ke Kejari Bone Bolango

Next Post

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Related Posts

Gubernur Gorontalo temui Dirjen Minerba KESDM, Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bone Bolango
Gorontalo

Gubernur Gorontalo temui Dirjen Minerba KESDM, Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bone Bolango

Minggu 20 Juli 2025
Komitmen Syarif Dukung Pengembangan Pondok Pesantren Alkhairaat Tilamuta
Gorontalo

Komitmen Syarif Dukung Pengembangan Pondok Pesantren Alkhairaat Tilamuta

Sabtu 19 Juli 2025
Ketum PP GP Ansor Launching Patriot Ketahanan Pangan GP Ansor Gorontalo
Gorontalo

Ketum PP GP Ansor Launching Patriot Ketahanan Pangan GP Ansor Gorontalo

Sabtu 19 Juli 2025
Gempa 5.3 SR Guncang Banggaikep-Sulteng, Terasa hingga Gorontalo
Gorontalo

Gempa 5.3 SR Guncang Banggaikep-Sulteng, Terasa hingga Gorontalo

Sabtu 19 Juli 2025
Tangis Haru Iringi Pemakaman Hardi Sidiki
Gorontalo

Tangis Haru Iringi Pemakaman Hardi Sidiki

Sabtu 19 Juli 2025
Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan
Gorontalo

Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

Sabtu 19 Juli 2025
Next Post
Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Terdampak Bencana, Mahasiswa UNG Diperbolehkan Mencicil UKT

    Khusus Mahasiswa S1 UNG, Pegadaian Buka Pendaftaran Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 5.3 SR Guncang Banggaikep-Sulteng, Terasa hingga Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Haru Iringi Pemakaman Hardi Sidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum PP GP Ansor Launching Patriot Ketahanan Pangan GP Ansor Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.