No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebut Rusli Habibie Terlibat Kasus GORR, Adhan Dambea Divonis Penjara 1 Bulan

Hasan by Hasan
Selasa 13 September 2022
in Gorontalo
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022)

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (Tipikor-PHI) Gorontalo, Selasa (13/9/2022). Vonis penjara 1 bulan dijatuhkan setelah mantan Wali Kota Gorontalo itu dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap Rusli Habibie, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adhan Dambea dinyatakan bersalah melakukan fitnah baik terhadap Rusli Habibie atas pernyataannya bahwa Rusli Habibie ikut terkait dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Pernyataan itu disampaikan Adhan Dambea menyikapi perkara GORR yang menyeret pejabat Pemprov Gorontalo, Asri Wahyuni Banteng, yang kala itu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, beberapa waktu lalu. Adhan Dambea menyebut bila Asri Banteng merupakan korban dari para bos-bos (pimpinan, red). Pernyataan itu mengarah kepada sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo, salah satunya Rusli Habibie yang saat itu menjabat Gubernur Gorontalo.

Terkait pernyataan Adhan tersebut, Rusli Habibie menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga :  Kehadiran PT PETS-GSM Bisa Mendorong Perekonomian Masyarakat Lokal

Dalam persidangan Adhan Dambea, mengajukan pembelaan terkait dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya. Di antaranya pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Selain itu pernyataannya didasarkan pada informasi yang dibacanya dalam sebuah majalah yang mengupas dugaan aliran dana berkaitan pembangunan GORR.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hascaryo, Adhan Dambea tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal itu sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Adhan Dambea dari dakwaan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dakwaan kombiniasi kumulatif kesatu oleh penuntut umum,” kata Hascaryo.

Baca Juga :  Kasus Covid Varian Delta Terjadi Dua Bulan Lalu di Gorontalo, Ini Langkah Dinkes Gorontalo

Lebih lanjut Hascaryo mengatakan, Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dakwaan kombinasi komulatif kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu bulan,” ujar Harcayro didampingi Hakim Anggota, Muh. Fahmi Harry Nugroho, dan Irwanto.

Sementara itu Adhan Dambea usai persidangan menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai adanya. Ia pun menyatakan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

“Saya kapan saja siap. Kalau besok disuruh masuk, ya saya akan masuk,” tegas Adhan Dambea menyikapi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Lebih lanjut Adhan Dambea menyampaikan bila dirinya akan mengikuti perkembangan sikap dari pihak Penuntut Umum terkait vonis Pengadilan. Jika pihak Kejaksaan memutuskan untuk kasasi, maka pihaknya juga siap melakukan langkah-langkah hukum.

Sebelumnya dalam persidangan tuntutan, Adhan Dambea, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.(sari/gopos)

Tags: Adhan DambeaGorontaloGORRRusli Habibie
Previous Post

Mabes Polri Serahkan 4 Tersangka Penambangan Batu Hitam ke Kejari Bone Bolango

Next Post

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Pengawasan Orang Asing: Deteksi Dini dan Kolaborasi yang Ditekankan oleh Kakanwil Agung Sampurno

Jumat 8 Mei 2026
Gorontalo

Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

Jumat 8 Mei 2026
Next Post
Para tersangka penambangan ilegal batu hitam saat dibawa ke mobil tahanan yang kemudian akan menuju lapas Kelas I Gorontalo

Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.