GOPOS.ID, GORONTALO – Penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menyebarkan informasi. Terutama berkaitan dengan informasi virus corona (Covid-19) yang dianggap dapat menimbulkan kepanikan.
Baru-baru ini, Polsek Managgu mengamankan salah seorang perempuan berinisial RA yang diduga menyebarkan informasi hoaks yang meresahkan terkait Covid-19. Pemilik akun Facebook Kha Vie, diciduk aparat kepolisian, Senin (27/4/2020).
Dalam postingannya akun Kha Vie mengatakan bahwa Kecamatan Mananggu sudah termasuk zona merah Penyebaran virus Corona. Dalam komentar ia menegaskan bahwa sudah ada tiga orang yang sudah terpapar virus corona dan telah di rujuk Ke Rumah Sakit Umum Aloei Saboe Gorontalo.
Atas perbuatannya itu, membuat polsek Mananggu bergerak untuk mengamankan pelaku. Oleh polisi, pelaku dibuatkan surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf terhadap masyarakat dan pemerintah kecamatan Mananggu.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya pemerintah kecamatan mananggu dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” Jelas RA.
Di tempat lain terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu mengungkapkan bahwa atas tidakan warga tersebut pihaknya mengingatkan agar seluruh masyarakat di Gorontalo untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks. Dan jangan menjadi bagian dari penyebar berita hoaks.
“Jajaran kepolisian akan terus memantau setiap postingan yang ada di media sosial guna mencegah beredarnya informasi hoaks ini”, ujar Wahyu. (adm-01/gopos)