GOPOS.ID, KABILA – Sebagai seorang pengajar sudah sepatutnya memberikan pencerahan bagi masyarakat. Apalagi berkaitan dengan pandemi corona (covid-19). Lebih selektif dan hati-hati agar tak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tapi lain halnya dengan seorang oknum pengajar yang berdomisili di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, NY. Pria berusia 28 tahun itu harus berurusan di kantor Polisi setelah menyebarluaskan info soal corona. Yakni info corona dalam bentuk screenshot pesan WhatsApp. Isinya menyebutkan bila pasien 22 yang tertular covid, dikarenakan anak dari pasien 22 berpacaran anak pasien 01.
Screenshot pesan WhatsApp tersebut selanjutnya disebar NY melalui akun WhatssApp miliknya. Selang beberapa saat, status WhatsApp unggahan NY menuai reaksi sejumlah warga di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Baca juga: Kesepakatan Bersama, Tak Ada Daerah di Gorontalo yang Salat Idulfitri di Lapangan dan di Masjid
Kanit Reskrim Polsek Kabila, Bone Bolango, Bripka Ferri, menerangkan beberapa masyarakat di Kelurahan Tumbihe, mengaku kenal dengan NY. Oleh karena itu, NY dipanggil untuk datang ke Kantor Polsek Kabila.
“Yang bersangkutan datang di Polsek atas permintaan masyarakat Kelurahan Tumbihe, yang merasa resah dan keberatan terkait penyebaran berita tersebut,” kata Bripka Ferry.
Di Kantor Polsek Kabila, NY memberikan klarifikasi terkait unggahan status WhatsApp. Bersamaan dengan itu, NY turut membuat surat pernyataan permohonan maaf di depan Tokoh Masyarakat Kelurahan Tumbihe.
“Yang bersangkutan telah minta maaf dan dibuatkan surat pernyataan di depan tokoh masyarakat Tumbihe, Amiruddin Ulolu,” ujar Bripka Ferry.(pras/gopos)