No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebanyak 31 Koruptor di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Remisi 1-3 Bulan

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 17 Agustus 2023
in Gorontalo
0
Sebanyak 31 Koruptor di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Remisi 1-3 Bulan

Penyerahan remisi bagi warga binaan lembaga pemasyarakat (lapas) Kelas II A Gorontalo bertepatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 31 orang warga binaan (wabin) lembaga pemasyarakatan kelas IIA Gorontalo yang tersandung kasus tidak pidana korupsi, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari rentang waktu satu bulan sampai tiga bulan.

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya adalah salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Infomasi yang dihimpun gopos.id, sebanyak 31 warga binaan yang terlibat korupsi mendapat remisi bervariasi. Sebanyak tiga orang pengurangan sebagian selama satu bulan atau 30 hari, 9 orang mendapat remisi 60 hari, lainnya mendapat remisi 90 hari.

Baca Juga :  Munas HIPMI XVII Diwarnai Baku Tinju dan Tendang

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow menjelaskan 332 warga binaan mendapatkan remisi dengan pengurangan waktu yang berbeda. Remisi diberikan kepada tahanan yang terlibat korupsi, narkotika dan tidak pidana umum lainnya. Ada yang pengurangan sebagian (RU I) , dan ada pula yang dinyatakan bebas (RU II)

“314 dapat RU I, dan 8 lainnya dapat remisi RU II, atau dinyatakan bebas. Remisi tersebut diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratans administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” kata Indra Setiabudi Mokoagow.

Baca Juga :  Iptu M. Atmal Fauzi, Masuk Dalam Satgas Preemtif Madago Raya di Daerah Poso

Dirinya melanjutkan untuk kasus korupsi tidak ada yang dinyatakan bebas, hanya mendapat pengurangan sebagian mulai satu bulan hingga tiga bulan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan HAM. Remisi Umum ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pembebasan masa hukuman. Selain itu sebagai bentuk insentif atas perilaku baik dan pemenuhan kriteria tertentu selama menjalani hukuman (Sari/gopos)

Tags: KoruptorLapas Kelas II A Gorontalo
Previous Post

Tangis Haru Warnai Paskibraka Pohuwato Usai Bertugas pada HUT Ke- 78 RI

Next Post

Polresta Gorontalo Kota Ciduk Dua Terduga Pelaku Judi Togel Online

Related Posts

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile
Gorontalo

Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile

Kamis 3 Juli 2025
Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Polresta Gorontalo Kota Ciduk Dua Terduga Pelaku Judi Togel Online

Polresta Gorontalo Kota Ciduk Dua Terduga Pelaku Judi Togel Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.