GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menjatuhkan vonis Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap anggotanya, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin, Senin (1/4/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan Bripda Supriyanto tidak lagi berstatus sebagai anggota polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah GorontalocNomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saya mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” terang Kapolresta
Supriyanto dikenakan PTDH lantaran meninggalkan dinas atau desersi dalam melaksanakan tugas selama satu tahun lebih.
Mantan Kapolres Boalemo ini menekankan, Polri sebagai institusi penegak hukum dituntut untuk profesional dalam melaksanakan tugasnya, di samping itu mereka juga harus memiliki komitmen dan disiplin yang kuat agar terhindar dari perilaku tercela yang dapat menjatuhkan wibawa dan martabat institusi Polri. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta dan diikuti seluruh PJU serta personel Polresta Gorontalo Kota.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” pungkasnya. (Sari/gopos)