GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan lima anak punk di Jl. Raja Eyato, Kota Gorontalo, Selasa (2/12/2020). Kelima anak punk itu berasal dari Kalimantan, Makassar, dan Palu.
Lima anak punk itu diamankan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad mengungkapkan, beberapa bulan lalu Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Kota Gorontalo mengamakan sejumlah anak punk. Mereka juga sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kota untuk menertibkan dan memulangkan para anak punk ke daerah asal masing-masing.
“Nanti ditanyakan juga ke Dinsos Provinsi dan Kota setelah diamankan ini mereka mau di ke manakan,” kata Sudarman Samad, saat dikonfirmasi gopos, Rabu (3/12/2020).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya menuturkan, pada pertengahan 2020 pihaknya telah mengamankan 15 orang anak punk asal Kalimantan.
“Mereka sudah di pulangkan ke daerah mereka masing-masing,” tandas Arfan Pakaya.(Ramlan/gopos)