GOPOS.ID, TOMILITO – Tak ada hentinya, begitulah salah satu bentuk komitmen jajaran Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut) dalam memberantas peredaran miras di Provinsi Gorontalo.
Itu setelah Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorut, berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 100 karung yang dikemas dalam kantong plastik dengan ukuran 25 liter, Kamis (7/1/2021).
Digagalkannya penyelundupan miras tersebut. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil truck berwarna merah dengan nomor polisi DP 8888 KL, diduga membawa miras.
Oleh Satnarkoba yang dipimpin langsung IPTU Hasrisno Pakaja dan KBO Narkoba IPDA Ferron Baiku. Dengan cepat menindaklanjuti informasi itu hingga menuju ke lokasi yang dimaksud dan mencegat mobil tersebut.
Tepatnya di salah satu warung makan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomelito, Satnarkoba melakukan penggeledahan. Alhasil, didapati mobil tersebut yang di kendarai oleh AL membawa minuman keras.
Kepada polisi AL pun mengaku, minuman yang dibawanya berasal dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) akan di antara ke Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
“Iya, memang benar pihak kita telah mengamankan sebuah mobil truck yang bermuatan miras jenis cap tikus. Barang bukti dan mobil saat ini sudah kita amankan di Polres Gorut untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma, kepada gopos.id.
Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian akan tetap komitmen dalam memberantas peredaran miras terutama di wilayah hukum Polres Gorut.
“Saya akan menindak tegas namanya miras. Apalagi masuk di wilayah hukum kami, ini sudah menjadi komitmen kita dalam memberantas peredaran miras selama ini yang semakin marak,” tegas Kapolres.(isno/gopos)