GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu kembali mengintensifkan penertiban kendaraan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo No.384, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kelurahan Kotamobagu Barat, Senin (18/5/2026).
Operasi penertiban itu dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H. Kegiatan dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengendara di jalan raya, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
AKP Luster Simanjuntak mengatakan, giat penindakan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Adapun sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, memakai knalpot brong, membonceng lebih dari satu orang, hingga pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan dan teguran secara humanis kepada para pengendara agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mencatat sekitar 10 pelanggar yang langsung diberikan tindakan sesuai prosedur. Pelanggaran didominasi oleh pengendara tanpa helm, penggunaan knalpot brong, bonceng tiga, serta tidak memiliki SIM maupun STNK.
Kasat Lantas menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik berbeda di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Langkah itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu melengkapi diri saat berkendara. Gunakan helm, pastikan kendaraan sesuai standar, dan lengkapi SIM serta STNK. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujar AKP Luster Simanjuntak. **








