GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotamobagu menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melakukan penataan personel Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) telah melalui mekanisme evaluasi berjenjang serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta, saat memberikan tanggapan terhadap pandangan Fraksi-fraksi mengenai proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan kelurahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (29/6/2026).
Menurut Saidin, penataan yang dilakukan pemerintah bukan merupakan keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan hasil dari proses evaluasi yang dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini merupakan upaya menata kembali personel RT dan RW agar peran perangkat dalam urusan pemerintahan maupun kemasyarakatan dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses evaluasi diawali oleh sangadi dan lurah di masing-masing desa serta kelurahan. Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Evaluasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan dilaksanakan di empat kecamatan.
Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Saidin yang juga merupakan purnawirawan Polri menegaskan bahwa perangkat desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan seluruh perangkat mampu menjalankan tugas secara optimal serta mendukung kepemimpinan sangadi dan lurah dalam merealisasikan program-program pembangunan daerah.
“Perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penataan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Fraksi PKB menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja aparatur di tingkat desa dan kelurahan, serta memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif sesuai regulasi yang berlaku. (Joe/Gopos)








